Putusan PTA KUPANG Nomor 8/Pdt.G/2021/PTA.Kp |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2021/PTA.Kp |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdul Hadi |
Hakim Anggota | Nurhafizal, Brzaenal Arifin |
Panitera | Mohammad Arsyad Ratuloly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENGABULKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING/TERMOHON; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KUPANG NOMOR 79/PDT.G/2021/PA.KP YANG DIBACAKAN TANGGAL 7 OKTOBER 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 30 SAFAR 1443 HIJRIYAH; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON / TERBANDING; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON / TERBANDING (ALI BAHWERES BIN AWAD BAHWERES) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ'I TERHADAP TERMOHON / PEMBANDING (HAWIAH BAHWERES BINTI MOH. BAHWERES) DI HADAPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA KUPANG; DALAM REKONVENSI. 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING SEBAHAGIAN; 2. MENETAPKAN ANAK PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING DAN TERGUGAT REKONVENSI/ TERBANDING YANG BERNAMA MUHAMMAD AWAD BAHWERES BIN ALI BAHWERES, LAHIR DI KUPANG PADA TANGGAL 9 MEI 2020, DIASUH OLEH PENGGUGAT REKONVENSI/ PEMBANDING (HAWIAH BAHWERES BINTI MOH. BAHWERES); 3. MENGHUKUM PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING UNTUK MEMBERIKAN KESEMPATAN YANG CUKUP KEPADA TERGUGAT REKONVENSI/ TERBANDING UNTUK BERTEMU DENGAN ANAK YANG BERNAMA MUHAMMAD AWAD BAHWERES BIN ALI BAHWERES TERSEBUT, SEPANJANG TIDAK MENGGANGGU ATAU MERUGIKAN KEPENTINGAN ANAK; 4. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR NAFKAH ANAK YANG BERNAMA MUHAMMAD AWAD BAHWERES BIN ALI BAHWERES KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/ PEMBANDING SEJUMLAH RP.1.600.000,00 (SATU JUTA ENAM RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU MENDIRI, DENGAN KENAIKAN 10 % SETIAP TAHUN; 5. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH IDDAH KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI / PEMBANDING SEJUMLAH RP. 4.800.000,- (EMPAT JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH); 6. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI / TERBANDING UNTUK MEMBERIKAN MUTAH KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI / PEMBANDING BERUPA UANG SEJUMLAH RP. 9.618.000,- (SEMBILAN JUTA ENAM RATUS DELAPAN BELAS RIBU SERATUS EMPAT PULUH DELAPAN RUPIAH); 7. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI / TERBANDING UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH MADHIYAH KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI / PEMBANDING SEJUMLAH RP.6.600.000,00 (ENAM JUTA ENAM RATUS RIBU RUPIAH); 8. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR NAFKAH IDDAH, MUTAH, DAN NAFKAH MADHIYAH TERSEBUT DIATAS SECARA SEKALIGUS SEBELUM SIDANG IKRAR TALAK; 9. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON/TERGUGAT REKONVENSI/ TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP.245.000,00 (DUA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING/PENGGUGAT REKONVENSI/TERMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Mengabulkan permohonan banding Pembanding/Termohon; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kupang Nomor 79/Pdt.G/2021/PA.Kp yang dibacakan tanggal 7 Oktober 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 30 Safar 1443 Hijriyah; MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon / Terbanding; 2. Memberi izin kepada Pemohon / Terbanding (Ali Bahweres bin Awad Bahweres) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon / Pembanding (Hawiah Bahweres binti Moh. Bahweres) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kupang; Dalam Rekonvensi. 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebahagian; 2. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi/Pembanding dan Tergugat Rekonvensi/ Terbanding yang bernama Muhammad Awad Bahweres bin Ali Bahweres, lahir di Kupang pada tanggal 9 Mei 2020, diasuh oleh Penggugat Rekonvensi/ Pembanding (Hawiah Bahweres binti Moh. Bahweres); 3. Menghukum Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk memberikan kesempatan yang cukup kepada Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk bertemu dengan anak yang bernama Muhammad Awad Bahweres bin Ali Bahweres tersebut, sepanjang tidak mengganggu atau merugikan kepentingan anak; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar nafkah anak yang bernama Muhammad Awad Bahweres bin Ali Bahweres kepada Penggugat Rekonvensi/ Pembanding sejumlah Rp.1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau mendiri, dengan kenaikan 10 % setiap tahun; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk memberikan nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi / Pembanding sejumlah Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah); 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi / Terbanding untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi / Pembanding berupa uang sejumlah Rp. 9.618.000,- (sembilan juta enam ratus delapan belas ribu seratus empat puluh delapan rupiah); 7. Menghukum Tergugat Rekonvensi / Terbanding untuk memberikan nafkah madhiyah kepada Penggugat Rekonvensi / Pembanding sejumlah Rp.6.600.000,00 (enam juta enam ratus ribu rupiah); 8. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar nafkah iddah, mut?ah, dan nafkah madhiyah tersebut diatas secara sekaligus sebelum sidang ikrar talak; 9. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding/Penggugat Rekonvensi/Termohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2021/PTA.Kp.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2021/PTA.Kp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/Pdt.G/2021/PTA.Kp
Statistik28171