- Menyatakan Terdakwa J O N I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?telah melakukan Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwa Kesatu ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 3.500.000.000 (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Yang disita dari terdakwa JONI
- 1 (satu) buah handphone Merk HUAWEI warna Hitam dengan SIM Card 081929718931;
- 1 (satu) buah handphone merk Honor warna hitam dengan sim card nomor 087756990154
- Yang disita dari terdakwa JONI
- Yang disita dari terdakwa I GEDE ARTA NEGARA Als. DEDE
- 1 (satu) buah paket kiriman dengan No. Resi 540480015127621, Penerima : ?Ibu Komang Evi, Jln. Tegal Luwih III Blok OO Dalung Permai Kode Pos 80361 Kuta Utara ? Bali, HP 087775119799, Pengirim : ?Ejit, Tangerang HP +6282341476863, dan dari dalamnya petugas menemukan 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) plastik bening berisi kristal bening berupa sabu (Metamfetamina) dengan berat keseluruhan sebanyak 99,07 (sembilan puluh sembilan koma nol tujuh) gram brutto atau 95,82 (sembilan puluh lima koma delapan dua) gram netto, dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) plastik bening berisi kristal bening berupa sabu (Metamfetamina) dengan berat 32,92 (tiga puluh dua koma sembilan dua) gram Brutto atau 31,36 (tiga puluh satu koma tiga enam) gram Netto (Kode A);
- 1 (satu) plastik bening berisi kristal bening berupa sabu (Metamfetamina) dengan berat 66,15 (enam puluh enam koma satu lima) gram Brutto atau 64,46 (enam puluh empat koma empat enam) gram Netto (Kode B).
- 1 (satu) buah handphone Merk VIVO warna hitam dengan SIM Card 081930239838;
- 2 (dua) bundel plastik klip kosong.
- Yang disita dari terdakwa I KETUT GEDE ADI PRASUCIPTA
- 1 (satu) buah handphone Merk OPPO warna Hitam dengan SIM Card 085922202183
Putusan PN DENPASAR Nomor 836/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 836/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Eka Mariarta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Br Hakim Anggota I Wayan Sukradana |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Wayan Arwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipakai barang bukti dalam perkara an. Terdakwa I GEDE ARTA NEGARA Als. DEDE. Dkk. 5.Membebankan kepadaTerdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 836/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 836/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 836/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik2717