- Mengabulkan Permohonan Penetapan Ijin Untuk Menjual dari Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan menyatakan Penetapan ini dapat dipergunakan oleh Pemohon untuk mewakili anak yang masih di bawah umur yang bernama ANAK AGUNG NGURAH ARYA GAUTHAMA HARDY, jenis kelamin: laki-laki, yang dilahirkan pada tanggal 20 Mei 2008, sebagaimana terurai dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5171-LT-31072012-0111, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, tanggal 6Agustus 2012, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri DenpasarNomor: 408/Pdt.P/2012/PN.Dps., tanggal 12 Juli 2012, dalam proses jual beli terhadap :
- Sertifikat Hak Milik No. 2775/Desa /Kel Dauh Puri, dengan Gambar Situasi Tanggal 09Agustus 1971 (09-08-1971), Nomor: 427/1971, surat ukur nomor 39/Dauh Puri/2001 tanggal 02 Pebruari 2001 (02-02-2001) luas 650 M2, Penunjuk D.i.208 No. Buku Tanah Hak Milik No. 1351 Desa Denpasar yang terletak di Desa Dauh Puri, Kecamatan Barat, Kota Denpasar, tercatat atas nama ANAK AGUNG NGURAH ARYA GAUTHAMA HARDY, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 369/2011, Tanggal 26Juli 2011 (26-07-2011).
- Sertifikat Hak Milik No. 2852/Desa/Kel Dauh Puri, dengan, surat ukur nomor 00126/Dauh Puri/2003 luas 416 M2, Penunjuk D I 208/I No 1540/1999 Pemecahan dari Sertifikat Hak Milik No. 2751, Desa/Lurah dauh Puri luas asal 855 M2 yang terletak di Desa Dauh Puri, Kecamatan Barat, Kota Denpasar, tercatat atas nama ANAK AGUNG NGURAH ARYA GAUTHAMA HARDY, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 370/2011, Tanggal 26 Juli 2011 (26-07-2011)
- Sertifikat Hak Milik No. 2853/Desa /Kel Dauh Puri, surat ukur nomor 00127/Dauh Puri/2003 luas 420 M2, Penunjuk D I 208/I No 1540/1999 Pemecahan dari Sertifikat Hak Milik No. 2751, Desa/Lurah dauh Puri luas asal 855 M2 yang terletak di Desa Dauh Puri, Kecamatan Barat, Kota Denpasar, tercatat atas nama ANAK AGUNG NGURAH ARYA GAUTHAMA HARDY, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 368/2011, Tanggal 26 Juli 2011 (26-07-2011).
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.125,000,00 (Seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 668/Pdt.P/2021/PN Dps |
|
Nomor | 668/Pdt.P/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Ayu Andari Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 668/Pdt.P/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 668/Pdt.P/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 668/Pdt.P/2021/PN Dps
Statistik4922