- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat merupakan ahli waris yang sah dari Almarhum Johanes Ch. Tenga Jooh;
- Menyatakan sah menurut hukum dan mengikat, jual beli antara Tergugat I dengan alamrhum Johanes Ch. Tenga Jooh dan/atau Penggugat I berupa 1 (satu) hamparan bidang tanah dengan luas sekitar 93.750 (sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh) meter persegi, yang terletak di Betho Padhi/Wolobaja, Kelurahan Faobata, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, dengan batas-batas sesuai keadaan pada saat dibeli oleh Almarhum Johanes Ch. Tenga Jooh, yakni:
Utara : Kali Wae Wonga;
Timur : tanah milik Petrus Deze dan Wali Reo;
Selatan : Kali Waewoki / Soa Seso;
Barat : tanah milik Petrus Deze dan Kali Kering; - Menyatakan sah sebagian persil bidang tanah seluas lebih-kurang 1.500 (seribu lima ratus) meter persegi yang telah digunakan untuk jalan raya yang membelah hamparan bidang tanah tersebut, dan sebagian persil lainnya seluas lebih-kurang 3.500 (tiga ribu lima ratus) meter persegi telah diokupasi atau dikuasai pihak lain, di mana kedua persil tersebut dikecualikan oleh Para Penggugat, sehingga Objek Sengketa menjadi 2 (dua) bidang tanah, yakni:
4.1. Bidang Tanah Pertama, hamparan seluas lebih-kurang 50.000 (lima puluh ribu) meter persegi, dengan batas-batas:
Utara : Kali Wae Wonga;
Timur : tanah milik Arnoldus Meka, Petrus Deze, Maria Nelu dan Wali Reo;
Selatan :Jalan Raya;
Barat : tanah milik Bruno M. Lesu;
4.2. Bidang Tanah Kedua, hamparan seluas lebih-kurang 38.750 (tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh) meter persegi, dengan batas-batas:
Utara : Jalan Raya;
Timur : tanah milik Konny Foek;
Selatan : Kali Wae Woki/Soa Seso dan tanah milik Paulus Nay;
Barat : tanah milik Bruno M. Lesu; - Menyatakan menurut hukum dan menetapkan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menguasai dan atau menggarap objek sengketa secara melawan hak dan telah menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat sehingga tidak dapat memanfaatkan objek sengketa sebagai hak milik Para Penggugat yang telah dibeli oleh Almarhum Johanes Ch. Tenga Jooh dan/atau Penggugat I dari Tergugat I;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Para Penggugat dengan cara menghentikan seluruh aktivitas di atas objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Para Penggugat dengan tanpa menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun, dan bilamana perlu proses penghentian aktivitas di atas objek sengketa dan proses penyerahan objek sengketa tersebut kepada Para Penggugat dapat meminta bantuan Aparat Keamanan;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.510.000,00 (dua juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BAJAWA Nomor 5/Pdt.G/2021/PN Bjw |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2021/PN Bjw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BAJAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Kadek Apdila Wirawan, Hakim Anggota Yoseph Soa Seda |
Panitera | Panitera Pengganti Marcelus N S Buga Klobong Ona |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2021/PN_Bjw.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2021/PN_Bjw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2021/PN Bjw
Statistik7539