- Menyatakan Anak Yanuarius Keu Modo alias Yano tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan kematian? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak Yanuarius Keu Modo alias Yano oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kupang, Nusa Tenggara Timur;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Anak Yanuarius Keu Modo alias Yano dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak Yanuarius Keu Modo alias Yano tetap ditahan;
- Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap Anak Yanuarius Keu Modo alias Yano selama anak menjalani masa pidana penjara serta melaporkan perkembangan anak kepada Penuntut Umum;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah celana jeans pendek warna hitam dan terdapat sabuk berupa tali warna hitam;
- 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu bergaris-garis warna hitam, merah dan putih;
- 1 (satu) buah baju kaos leher bundar warna putih terdapat tulisan SHINING BRIGHT di bagian depan;
- 1 (satu) buah celana Panjang jeans warna hitam terdapat sobekan atau robekan di bagian depan;
Putusan PN BAJAWA Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bjw |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bjw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BAJAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Yoseph Soa Seda |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Yoseph Soa Seda |
Panitera | Panitera Pengganti Maria Dolorosa Meo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada keluarga Anak Korban Natalis Molo Gare alias Is. Dikembalikan kepada Anak Yanuarius Keu Modo alias Yano. 7. Membebankan Anak Yanuarius Keu Modo alias Yano membayar biaya sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Bjw.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Bjw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bjw
Statistik13847