- Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Sebilah pisau sangkur dengan ciri-ciri bewarna hitam, gagang pisau sangkur terbuat dari besi berbentuk bulat, panjang gagang pisau sangkur 13,5 cm, panjang bilah pisau sangkur 22 cm, lebar bilah pisau sangkur 4 cm, ujung bilah pisau sangkur berbentuk lancip dan sarung pisau sangkur dengan ciri-ciri sarung pisau sangkur bewarna hijau lumut, panjang sarung pisau sangkur 25 cm, pada bagian sarung pisau sangkur terdapat lilitan tali bewarna hijau, bagian ujung bawah samping kiri dan kanan sarung pisau sangkur terdapat sebatang besi bewarna hitam, bagian ujung atas sarung pisau sangkur terdapat asesoris kaitan ikat pinggang;
- 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam;
- 1 (satu) lembar baju bewarna cokelat dengan motif tenun adat;
Putusan PN BAJAWA Nomor 60/Pid.B/2021/PN Bjw |
|
Nomor | 60/Pid.B/2021/PN Bjw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BAJAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yossius Reinando Siagian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yoseph Soa Seda, Hakim Anggota Teguh Ujang Firdaus Bureni |
Panitera | Panitera Pengganti Mikael Bonlae |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi; Dikembalikan kepada keluarga sdri. (almh) Delfina Azi Als. Del melalui saksi Fransiskus Say Als. Frans; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.B/2021/PN_Bjw.zip
- Download PDF
- 60/Pid.B/2021/PN_Bjw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.B/2021/PN Bjw
Statistik15562