- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG TANGGAL 29 SEPTEMBER 2021, NOMOR 187/PID.SUS/2021/PN TJG YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA HENDRI SOFYANOOR ALIAS CALU BIN H. JOHANSYAH (ALM) IDENTITAS TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MELAKUKAN PERCOBAAN MENJUAL ATAU MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA HENDRI SOFYANOOR ALIAS CALU BIN H. JOHANSYAH (ALM) OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA:
- 9 (SEMBILAN) PAKET PLASTIK KLIP BERISI SERBUK KRISTAL WARNA BENING NARKOTIKA JENIS SABU-SABU DENGAN BERAT TOTAL 3,88 (TIGA KOMA DELAPAN PULUH DELAPAN) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK PLASTIK BEKAS TEMPAT SENTER WARNA HIJAU;
- 2 (DUA) BUAH TIMBANGAN DIGITAL WARNA HITAM DAN SILVER;
- 8 (DELAPAN) PACK PLASTIK KLIP;
- 1 (SATU) BUAH TOPLES PLASTIK WARNA BENING;
- 2 (DUA) BUAH BUKU CATATAN;
- 3 (TIGA) BUAH SEKUP DARI SEDOTAN;
- 1 (SATU) BUAH HP MEREK OPPO WARNA PUTIH GOLD BESERTA SARUNGNYA;
- 1 (SATU) BUAH HP MEREK SAMSUNG WARNA HITAM PUTIH;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR SUZUKI SPIN WARNA PUTIH DENGAN NOMOR POLISI DA 6776 HD BESERTA KUNCINYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5.000,00,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung tanggal 29 September 2021, Nomor 187/Pid.Sus/2021/PN Tjg yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Hendri Sofyanoor alias Calu bin H. Johansyah (alm) identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak melakukan percobaan menjual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hendri Sofyanoor alias Calu bin H. Johansyah (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna bening narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 3,88 (tiga koma delapan puluh delapan) gram;
- 1 (satu) buah kotak plastik bekas tempat senter warna hijau;
- 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam dan silver;
- 8 (delapan) pack plastik klip;
- 1 (satu) buah toples plastik warna bening;
- 2 (dua) buah buku catatan;
- 3 (tiga) buah sekup dari sedotan;
- 1 (satu) buah HP merek OPPO warna putih gold beserta sarungnya;
- 1 (satu) buah HP merek Samsung warna hitam putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin warna putih dengan Nomor Polisi DA 6776 HD beserta kuncinya;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 207/PID.SUS/2021/PT BJM |
|
Nomor | 207/PID.SUS/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tinuk Kushartati |
Hakim Anggota | Mujahri, Brendang Sri Widayanti |
Panitera | H. M. Saberani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAH; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; dirampas untuk dimusnahkah; dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 207/PID.SUS/2021/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 207/PID.SUS/2021/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 207/PID.SUS/2021/PT BJM
Statistik6727