- Menyatakan Terdakwa Abdi Afrizal tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dengan melawan hukum menguasai dan memiliki Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 15 (lima belas) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal berupa Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 64,76 (enam puluh empat koma tujuh puluh enam) gram dengan berat bersih 60,02 (enam puluh koma nol dua) gram;
- 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal berupa Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,90 (satu koma sembilan puluh) gram dan berat bersih 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram;
- 1 (satu) buah pot bunga plastik warna putih;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Sampoerna;
- 1 (satu) buah kaca pirex yang terpasang karet dot dan jarum suntik;
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 263/Pid.Sus/2021/PN Tbt |
|
Nomor | 263/Pid.Sus/2021/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Sahala Pakpahan, Br Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Pitriwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: seluruhnya dimusnahkan. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 263/Pid.Sus/2021/PN_Tbt.zip
- Download PDF
- 263/Pid.Sus/2021/PN_Tbt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 263/Pid.Sus/2021/PN Tbt
Statistik445