- Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan hukum bahwa jual beli tanah obyek sengketa antara Penggugat dengan I Gelimbung pada tanggal 15 Juli 1980, yang dilakukan secara terang dan tunai dengan bukti kwitansi pelunasan yang ditanda tangani oleh I Gelimbung adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan bahwa kepemilikkan tanah sengketa oleh Penggugat adalah sah berdasarkan hukum ;
- Menyatakan hukum bahwa oleh karena Para Tergugat tidak mau meneruskan proses penanda tanganan Akta Jual Beli dan proses kelengkapan yang diperlukan atas jual beli obyek sengketa, dan telah membangun 19(Sembilan belas) kios diatas tanah Sengketa lalu menyewakan secara bulanan kepada 12 (dua belas) orang lain tanpa seijin dan sepengetahuan dari Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengikatkan jual beli tanah obyek sengketa secara dibawah tangan sebagaimana surat jual beli yang ditandatangani Penggugat dengan I Gelimbung (Pewaris Para Tergugat) tanggal 15 Juli 1980 menjadi Akta Jual Beli dihadapan PPAT yang ditunjuk Penggugat adalah sah menurut hukum ;
- Menghukum Para Tergugat untuk menanda tangani Akta Jual Beli atas obyek sengketa dihadapan PPAT yang ditunjuk Penggugat sebagai bentuk kesepakatan jual beli tanah obyek sengketa secara dibawah tangan tanggal 15 Juli 1980 antara Penggugat dengan I Gelimbung (Pewaris dari Para Tergugat) adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan hukum bahwa apabila petitum nomor 5 (lima) dan petitum nomor 6 (enam) tersebut tidak dapat dilakukan dan direalisasikan, maka berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar atas perkara A Quo setelah berkekuatan hukum tetap, makaPara Tergugat dinyatakan telah memberi kuasa kepada Penggugat, dan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini, berlaku sebagai Surat Kuasa dari Para Tergugat kepada Penggugat untuk melakukan penanda tanganan Akta Jual Beli dimaksud dan surat-surat lainnya yang diperlukan untuk itu, sehingga Penggugat dapat melakukan proses balik nama atas tanah obyek sengketa dari atas nama I Rania, I Gelimbung dan I Rantun menjadi atas nama Penggugat adalah sah ;
- Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat menguasai dan memanfaatkan tanah sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum, sebab Penggugat tidak pernah memberikan ijin kepada Para Tergugat atas penguasaan dan pemanpaatan tanah sengketa oleh Para Tergugat ;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dan izin dari Para Tergugat untuk membongkar bangunan kios beserta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah sengketa dan selanjutnya menyerahkan dengan lasia tanah sengketa, dari penguasaan Para Tergugat kepada Penggugat tanpa syarat apapun. Bilamana perlu pembongkaran kios beserta segala sesuatu yang berdiri diatas tanah obyek sengketa dan pernyerahan obyek sengketa dari Para Tergugat kepada Penggugat dimaksud dibantu oleh Kepolisian Negara yang ditugaskan untuk itu ;
- Menyatakan hukum bahwa sita jaminan atas obyek sengketa yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara ini adalah sah dan berharga ;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk patuh, taat dan melaksanakan amar putusan dalam perkara ini seluruhnya ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini seluruhnya yang hingga saat putusan ini diucapkan adalah sebesar .Rp. 9.600.000,- ( sembilan juta enam ratus ribu rupiah ) ;
Putusan PN DENPASAR Nomor 1050/Pdt.G/2020/PN Dps |
|
Nomor | 1050/Pdt.G/2020/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Ngurah Putra Atmaja, Br Hakim Anggota Hari Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Deresta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1050/Pdt.G/2020/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1050/Pdt.G/2020/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1050/Pdt.G/2020/PN Dps
Statistik157187