- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BINJAI NOMOR 217/PID.SUS/2021/ PN BNJ. TANGGAL 7 SEPTEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) PAKET KECIL NARKOTIKA JENIS SABU DIBUNGKUS PLASTIC KLIP TRANSPARAN DENGAN BERAT 0,03 (NOL KOMA NOL TIGA) GRAM
- 1 (SATU) SET ALAT HISAP SABU/BONG
- 1 (SATU) BUAH KACA PIREKS YANG IBERIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT NETTO 0,03 (NOL KOMA NOL TIGA) GRAM
- 1 (SATU) BUAH MANCIS
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PENGADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 217/Pid.Sus/2021/ PN Bnj. tanggal 7 September 2021 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan dengan berat 0,03 (nol koma nol tiga) gram
- 1 (satu) set alat hisap sabu/bong
- 1 (satu) buah kaca pireks yang iberikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram
- 1 (satu) buah mancis
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara pada dua Tingkat Pengadilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1594/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 1594/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Poltak Sitorus |
Hakim Anggota | Dahlan Sinaga, Brmade Sutrisna |
Panitera | Salomo Simanjorang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1594/Pid.Sus/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1594/Pid.Sus/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1594/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik4721