- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA NOMOR 6276/PDT.G/2020/ PA.TGRS., TANGGAL 10 MEI 2021 BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 28 RAMADHON 1442 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON.
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (RIO TRI NUGROHO BIN SUDARTO TJOKRO A) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (DINI ANDRIANI BINTI MOHAMAD NURIDIN) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA.
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT REKONPENSI.
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI SEBAGIAN.
- MENETAPKAN PENGGUGAT REKONPENSI SEBAGAI PEMEGANG HAK HADHONAH TERHADAP DUA ORANG ANAK YAITU RAISHA ALIKA NUGROHO, UMUR 12 TAHUN, DAN RAKEAN ALBIE NUGROHA, UMUR 5 TAHUN, DENGAN MEMBERIKAN AKSES SELUAS-LUASNYA KEPADA TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MENCURAHKAN KASIH SAYANGNYA.
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR NAFKAH KEDUA ANAK TERSEBUT SEBESAR RP6.000.000,00 (ENAM JUTA RUPIAH) DALAM SETIAP BULANNYA DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI SEJAK JATUHNYA PUTUSAN SAMPAI KEDUA ANAK TERSEBUT BERUMUR 21 TAHUN ATAU SUDAH MENIKAH DENGAN KENAIKAN 10% SETIAP TAHUNNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI BERUPA :
- NAFKAH IDDAH SEBESAR RP30.000.000,00 (TIGA PULUH JUTA RUPIAH),
- MUTAH SEBESAR RP120.000.000,00 (SERATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH),
- MENYATAKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT KONPENSI DAN TERGUGAT REKONPENSI ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- SEBIDANG TANAH KOSONG YANG TERLETAK DI RT. 002, RW. 011, KELURAHAN PARIGI, KECAMATAN PONDOK AREN, KOTA TANGERANG SELATAN, DENGAN LUAS TANAH 130 M2,ATAS NAMA DINI ANDRIANI (PENGGUGATREKONPENSI), DENGAN BATAS-BATAS;
- UTARA
- SELATAN
- TIMUR
- BARAT
- SEBUAH RUMAH TERLETAK DI EMERALD GARDEN BLOK F NO.65, BINTARO JAYA SEKTOR 9 YANG BERDIRI DI ATAS TANAH SELUAS 130 M2, ATAS NAMA RIO TRI NUGROHO (TERGUGAT REKONPENSI) DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- UTARA
- SELATAN
- TIMUR
- BARAT
- 1 (SATU) UNIT 2/C12/S APARTEMEN PANCORAN RIVERSIDE YANG TERLETAK DI JL. PENGADEGANTIMUR I NO.30, PANCORAN, JAKARTA SELATAN DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- UTARA
- SELATAN
- TIMUR
- BARAT
- 1 UNIT MOBIL MAZDA, NOMOR REGISTRASI : B 1061 WZI, TYPE : CX-5 SWGN RHD (CE 2488), JENIS : MOBIL PENUMPANG, MODEL : MINI BUS, TAHUN 2019, NO. RANGKA : PP1KFA333KM002537, NO. MESIN : PY30988094, NAMA PEMILIK : DINI ANDRIANI.
- 1 UNIT MOBIL HONDA BRIO, NOMOR REGISTRASI : B 1746 WKL, TYPE : DD1 1.2 E AT, JENIS : MOBIL PENUMPANG, MODEL : MINI BUS, TAHUN PEMBUATAN 2014, ISI SILINDER : 1198 CC, NO. RANGKA : MHRDD1870EJ451984, NO. MESIN : L12B31415477, NAMA PEMILIK : RIO TRI NUGROHO.
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MENYERAHKAN (SEPERDUA) DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI DAN APABILA HARTA BERSAMA TESEBUT TIDAK DAPAT DISERAHKAN DALAM BENTUK NATURA, MAKA HARTA BERSAMA TERSEBUT DIJUAL LELANG DAN HASILNYA DIBAGI (SEPERDUA) UNTUK PENGGUGAT REKONPENSI DAN (SEPERDUA) UNTUK TERGUGAT REKONPENSI.
- MENOLAK PERMOHONAN SITA PENGGUGAT REKONPENSI.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA.
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP3.195.000,00 (TIGA JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH).
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 6276/Pdt.G/2020/ PA.Tgrs., tanggal 10 Mei 2021 bertepatan dengan tanggal 28 Ramadhon 1442 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (Rio Tri Nugroho bin Sudarto Tjokro A) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Dini Andriani binti Mohamad Nuridin) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa.
- Menolak eksepsi Tergugat Rekonpensi.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian.
- Menetapkan Penggugat Rekonpensi sebagai pemegang hak hadhonah terhadap dua orang anak yaitu Raisha Alika Nugroho, umur 12 tahun, dan Rakean Albie Nugroha, umur 5 tahun, dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat Rekonpensi untuk mencurahkan kasih sayangnya.
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah kedua anak tersebut sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dalam setiap bulannya di luar biaya pendidikan dan kesehatan kepada Penggugat Rekonpensi sejak jatuhnya putusan sampai kedua anak tersebut berumur 21 tahun atau sudah menikah dengan kenaikan 10% setiap tahunnya;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa :
- Nafkah iddah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah),
- Mut?ah sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah),
- Menyatakan harta bersama Penggugat Konpensi dan Tergugat Rekonpensi adalah sebagai berikut :
- Sebidang tanah kosong yang terletak di RT. 002, RW. 011, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, dengan luas tanah 130 m2,atas nama Dini Andriani (PenggugatRekonpensi), dengan batas-batas;
- Utara
- Selatan
- Timur
- Barat
- Sebuah rumah terletak di Emerald Garden Blok F No.65, Bintaro Jaya Sektor 9 yang berdiri di atas tanah seluas 130 m2, atas nama Rio Tri Nugroho (Tergugat Rekonpensi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara
- Selatan
- Timur
- Barat
- 1 (satu) unit 2/C12/S apartemen Pancoran Riverside yang terletak di Jl. PengadeganTimur I No.30, Pancoran, Jakarta Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara
- Selatan
- Timur
- Barat
- 1 unit mobil Mazda, Nomor Registrasi : B 1061 WZI, type : CX-5 SWGN RHD (CE 2488), jenis : mobil penumpang, model : mini bus, tahun 2019, no. rangka : PP1KFA333KM002537, no. mesin : PY30988094, nama pemilik : Dini Andriani.
- 1 unit mobil Honda Brio, Nomor Registrasi : B 1746 WKL, type : DD1 1.2 E AT, jenis : mobil penumpang, model : mini bus, tahun pembuatan 2014, isi silinder : 1198 CC, no. rangka : MHRDD1870EJ451984, no. mesin : L12B31415477, nama pemilik : Rio Tri Nugroho.
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan (seperdua) dari harta bersama tersebut kepada Penggugat Rekonpensi dan apabila harta bersama tesebut tidak dapat diserahkan dalam bentuk natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang dan hasilnya dibagi (seperdua) untuk Penggugat Rekonpensi dan (seperdua) untuk Tergugat Rekonpensi.
- Menolak permohonan sita Penggugat Rekonpensi.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya.
- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.195.000,00 (tiga juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BANTEN Nomor 96/Pdt.G/2021/PTA.Btn |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 96/Pdt.G/2021/PTA.Btn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Cerai Talak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PTA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | H. A. Imron. A.r | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Brhj. Sri Sulistyani Endang Setyawati, Dra. Hj. Erni Zurnilah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Nuning Wahyuni | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. SESAAT SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN.
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI Dalam Eksepsi. Dalam Pokok Perkara. sesaat sebelum ikrar talak diucapkan.
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pdt.G/2021/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 96/Pdt.G/2021/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 96/Pdt.G/2021/PTA.Btn
Statistik573201