- Menyatakan Terdakwa I M. Yasin Bin M. Jalil, Terdakwa II Iswandi Bin M. Saleh, Terdakwa III Sandra Kumara Bin M. Amin dan Terdakwa IV Emi Saputra Bin Hasbi Cut Raja, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama Dengan Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I yang beratnya Melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 14 (empat belas) Tahun dan denda sejumlah Rp5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus besar barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik kemasan teh warna hijau bertuliskan GUANYINWANG dengan berat keseluruhan seberat 1025 (seribu dua puluh lima) Gram, Sisih (sample) barang bukti shabu seberat 32 (tiga puluh dua) gram, Sisa barang bukti seberat 993 (Sembilan ratus Sembilan puluh tiga) gram;
- 1 (satu) unit HP XIOAMI warna hitam putih dengan No.Sim Card 0813-6583-6402;
- 1 (satu) unit HP VIVO warna Hitam dengan No.Sim Card 0822-7324-7594;
- 1 (satu) unit HP NOKIA warna Hitam dengan No.Sim Card 0823-6177-4221;
- 1 (satu) unit HP OPPO warna Hitam dengan No. Sim Card 0852-9659-3185;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA BEAT Warna Biru Putih dengan Nopol BL-6599-KAB;
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 180/Pid.Sus/2021/PN Lsm |
|
Nomor | 180/Pid.Sus/2021/PN Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bakhtiar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulaiman M, Br Hakim Anggota Mustabsyirah |
Panitera | Panitera Pengganti: Iskandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pid.Sus/2021/PN Lsm
Statistik22841