- Menyatakan Terdakwa Ahmad Ilyas Bin H. Abu Ngali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000.- (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,47 (empat koma empat tujuh) gram;
- 1 (satu) buah klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,64 (nol koma enam empat) gram;
- 1 (satu) buah klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,95 (nol koma sembilan lima) gram;
- 1 (satu) buah klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,94 (nol koma sembilan empat) gram;
- 1 (satu) buah klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,96 (nol koma sembilan enam) gram;
- 1 (satu) buah klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,95 (nol koma sembilan lima) gram;
- 1 (satu) buah klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,86 (nol koma delapan enam) gram;
- 1 (satu) buah klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,96 (nol koma sembilan enam) gram;
- 1 (satu) buah klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,95 (nol koma sembilan lima) gram;
- 1 (satu) buah klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,94 (nol koma sembilan empat) gram;
- 1 (satu) buah klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,94 (nol koma sembilan empat) gram;
- 1 (satu) buah tempat HP Merk NOVA 7 PRO Warna Putih;
- 1 (satu) buah HP Merk NOVA 7 PRO Warna Biru;
- 1 (satu) buah botol kaca warna putih sebagai alat hisap sabu;
- 1 (satu) bendel plastik klip warna putih;
- Uang sisa hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
Putusan PN TUBAN Nomor 242/Pid.Sus/2021/PN Tbn |
|
Nomor | 242/Pid.Sus/2021/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Yayuk Musyafiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Uzan Purwadi, Br Hakim Anggota Taufiqurrohman |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutikno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (dengan total berat netto sejumlah + 10,28 gram dan masing-masing dikurangi untuk pemeriksaan Laboratoros kriminalistik) Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 242/Pid.Sus/2021/PN_Tbn.zip
- Download PDF
- 242/Pid.Sus/2021/PN_Tbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 242/Pid.Sus/2021/PN Tbn
Statistik656