- 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 995, 91 (sembilan ratus sembilan puluh lima koma sembilan puluh satu) gram ;
- 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 585,90 (lima ratus delapan puluh lima koma sembilan puluh) gram ;
- ATM Expresi BCA
- 1 (satu) unit HP merk ALDO warna hitam dengan nomor 081334582897
- 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG warna Hitam dengan nomor 085336056143
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam metalik dengan Nomor Polisi B-1722 NRD beserta kunci kontak ;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Avanza warna hitam metalik dengan Nomor Polisi B-1722 NRD atas nama MOHAMMAD RUKIM
- Membebani agar terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( Lima ribu rupiah );
Putusan PN TUBAN Nomor 213/Pid.Sus/2021/PN Tbn |
|
Nomor | 213/Pid.Sus/2021/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Boediono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Uzan Purwadi, Hakim Anggota Nofan Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Enny Rosnajantie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa MOCH. MANSUR Bin BUSAR tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara untuk selama 6 (enam) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) buah paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 1.581,81 (seribu lima ratus delapan puluh satu koma delapan puluh satu) gram yang disimpan di dalam tas warna kuning yang dimasukkan kedalam tas ransel warna hitam dengan rincian : Terhadap barang bukti yang disita tersebut telah disisihkan masing masing sebanyak 5 (lima) gram sesuai dengan Berita Acara Penyisihan tanggal 05 Juni 2021, sehingga barang bukti sabu sabu tersebut tersisa masing masing 990,1 (sembilan ratus sembilan puluh satu) gram dan 580,90 (lima ratus delapan puluh koma sembilan puluh) gram telah dimusnahkan sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan tanggal 22 Juni 2021. terhadap barang buktiyang disisihkan dengan berat bersih masing masing sebanyak 4,793 (empat koma tujuh ratus sembilan puluh tiga) gramdan 4,802 (empat koma delapan ratus dua) gram yang telah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium, masih terdapat sisa pengujian yaitu barang bukti No.10706/2021/NNF berat Netto 4,788 (empat koma tujuh ratus delapan puluh delapan) gram, No.10707/2021/NNF berat Netto 4,785 (empat koma tujuh ratus delapan puluh lima) gram sebagai barang bukti yang dihadirkan di persidangan. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi PURNAMA SANDI |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 213/Pid.Sus/2021/PN Tbn
Statistik656