- DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA
- Menolak Gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvesi/Tergugat I Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum tanah bersertipikat Hak Pakai No 1 tahun 1990 Desa Glondonggede adalah merupakan Tanah Aset Perusahaan milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi;
- Menyatakan tanah objek sengketa yang terletak di Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, yang sudah bersertipikat Hak Pakai No 1 tahun 1990 Desa Glondonggede adalah milik Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas perbuatannya yang secara ilegal telah membangun dan menempati rumah di atas tanah milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi yang sudah bersertipikat Hak Pakai No 1 tahun 1990 Desa Glondonggede dan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas perbuatannya yang melakukan gugatan kepada Penggugat Rekonvesi/Tergugat I Konvensi tanpa didasari dengan adanya dasar hukum yang kuat dan benar;
- Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk mengosongkan dan membongkar rumahnya yang berdiri di tanah aset milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi yang sudah bersertipikat Hak Pakai No 1 tahun 1990 Desa Glondonggede serta meninggalkan lokasi dan menyerahkan tanah yang selama ini telah diokupasi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi secara ilegal dan tanpa alas hak apapun, kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat dalam Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah);
Putusan PN TUBAN Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Tbn |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2021/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nofan Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Uzan Purwadi, Br Hakim Anggota Taufiqurrohman |
Panitera | Panitera Pengganti: Any Rusniyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2021/PN_Tbn.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2021/PN_Tbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2021/PN Tbn
Statistik10528