Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 42 /PID.SUS/2021/PT TTE |
|
Nomor | 42 /PID.SUS/2021/PT TTE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | 42 /PID.SUS/2021/PT TTEDEDI RISALDY MUSTAFA ALIAS DEDIPidana Khusus - Anak47/Pid.Sus/2021/PN.Lbh |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Diris Sinambela |
Hakim Anggota | Ganjar Pasaribu, Surung Simajuntak |
Panitera | - Alexander Yoel |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor:47/Pid.Sus/2021/PN.Lbh tanggal 26 Oktober 2021 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai strafmaat sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa DEDI RISALDY MUSTAFA ALIAS DEDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengan dirinya? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar baju lengan berwarna biru abu-abu bagian depan bertuliskan (ROUGH TIGHT LABEL TYPE FACE ESTD 2018 0123456789 ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ);- 1 (satu) lembar celana panjang bermotif kotak-kotak berwarna hitam Dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 42 /PID.SUS/2021/PT TTE
Pertama : 47/Pid.Sus/2021/PN.Lbh
Statistik1770