- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMUNTAI NOMOR 115/PID.SUS/2021/PN AMT TANGGAL 23 SEPTEMBER 2021, SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA DAN LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SERTA MENGUATKAN PUTUSAN UNTUK SELEBIHNYA SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA BUDI RAHMAN ALIAS BUDI BIN ABDUL MUTALIB (ALM) TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT KESELURUHAN 1,05 GRAM, BERAT BERSIH 0,65 GRAM;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK WARNA HITAM MERK WASP NANO
- 1 (SATU) PACK PLASTIK PIPER KLIP;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MEREK VIVO WARNA HITAM LENGKAP DENGAN SIMCARD;
- UANG TUNAI SEBESAR RP240.000,00 (DUA RATUS EMPAT PULUH RIBU RUPIAH)
- KEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA;
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor 115/Pid.Sus/2021/PN Amt tanggal 23 September 2021, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana dan lamanya pidana yang dijatuhkan serta menguatkan putusan untuk selebihnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Budi Rahman Alias Budi Bin Abdul Mutalib (Alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,05 gram, berat bersih 0,65 gram;
- 1 (satu) buah kotak warna hitam merk WASP NANO
- 1 (satu) pack plastik piper klip;
- 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna hitam lengkap dengan simcard;
- Uang tunai sebesar Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah)
- kembalikan kepada Terdakwa;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 199/PID.SUS/2021/PT BJM |
|
Nomor | 199/PID.SUS/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Indria Miryani |
Hakim Anggota | Brsri Purnamawati, Tutut Topo Sripurwanti |
Panitera | Wartiah S. Sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.2.500,- ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 199/PID.SUS/2021/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 199/PID.SUS/2021/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 199/PID.SUS/2021/PT BJM
Statistik8134