- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Ahmad Al Idrus telah meninggal dunia pada tanggal 22 Mei 1982 dan Sakina Munid telah meninggal dunia pada tanggal 29 Mei 1982;
- Menetapkan ahli waris almarhum Ahmad Al Idrus dan almarhumah Sakina Munid adalah :
- Menetapkan ahli waris almarhum Hamid Al Idrus bin Ahmad Al Idrus adalah sebagai berikut:
Putusan PA LABUHAN BACAN Nomor 179/Pdt.G/2021/PA.Lbh |
|
Nomor | 179/Pdt.G/2021/PA.Lbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA LABUHAN BACAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mujitahid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Miradiana, Br Hakim Anggota Khoirul Anam |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaiful A. Buka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat I s/d Tergugat V; Dalam Pokok Perkara 3.1 Suud Al Idrus binti Ahmad Al Idrus (anak kandung perempuan); 3.2 Muhammad Al Idrus bin Ahmad Al Idrus (anak kandung laki-laki); 3.3 Muksin Al Idrus bin Ahmad Al Idrus (anak kandung laki-laki); 3.4 Rahayu Al Idrus binti Ahmad Al Idrus (anak kandung perempuan); 3.5 Hamid Al Idrus bin Ahmad Al Idrus (anak kandung laki-laki); 3.6 Ismit Al Idrus bin Ahmad Al Idrus (anak kandung laki-laki); 4. Menetapkan harta warisan almarhum Ahmad Al Idrus dan almarhumah Sakina Munid sebagai berikut: 4.1 Obyek 6.1 SHM Nomor 00015 Sebidang tanah dengan luas 294 m2 yang terletak di Desa Walo, Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, saat ini dikuasai oleh Tergugat I s/d Tergugat V, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Timur dengan Jalan Kabupaten; Sebelah Utara dengan Selokan ; Sebelah Selatan dengan Jalan Setapak; Sebelah Barat dengan Rumah Hi. Ahmad dan Rumah Ahlan Ismail; 4.2 Obyek 6.2 SHM Nomor 00025 Sebidang tanah pekarangan dengan luas 313 m2 terletak di Desa Walo, Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, saat ini dikuasai Tergugat VII, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Timur dengan Tanah SHM Nomor 26 (Siut Al Idrus); Sebelah Utara dengan Jalan Setapak ; Sebelah Selatan dengan Tanah dan bangunan Hj. Yati; Sebelah Barat dengan Jalan Desa; 4.3 Obyek 6.3 SHM Nomor 00026 Sebidang tanah pekarangan dengan luas 198 m2 terletak di Desa Walo, Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, saat ini dikuasai Tergugat VI dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Timur dengan Tanah Halimah dan Yanto; Sebelah Utara dengan Jalan Setapak ; Sebelah Selatan dengan Tanah dan Bangunan Hj. Yati; Sebelah Barat dengan Tanah SHM Nomor 25 (Ayu Al Idrus); 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhum Ahmad Al Idrus dan almarhumah Sakina Munid adalah sebagai berikut: 5.1 -- Suud Al Idrus binti Ahmad Al Idrus (anak kandung perempuan) memperoleh 1/10 (satu per sepuluh) bagian; 5.2 -- Muhammad Al Idrus bin Ahmad Al Idrus (anak kandung laki-laki) memperoleh 2/10 (dua per sepuluh) bagian; 5.3 Muksin Al Idrus bin Ahmad Al Idrus (anak kandung laki-laki) memperoleh 2/10 (dua per sepuluh) bagian; 5.4 -- Rahayu Al Idrus binti Ahmad Al Idrus (anak kandung perempuan) memperoleh 1/10 (satu per sepuluh) bagian; 5.5 Hamid Al Idrus bin Ahmad Al Idrus (anak kandung laki-laki) memperoleh 2/10 (dua per sepuluh) bagian; 5.6 Ismit Al Idrus bin Ahmad Al Idrus (anak kandung laki-laki) memperoleh 2/10 (dua per sepuluh) bagian; 6.1 Hawa Hi. Din (isteri); 6.2 Mufti Al Idrus bin Hamid Al Idrus (anak kandung laki-laki); 6.3 Fidrus Al Idrus bin Hamid Al Idrus (anak kandung laki-laki); 6.4 Fawat Al Idrus bin Hamid Al Idrus (anak kandung laki-laki); 6.5 Afaf Al Idrus binti Hamid Al Idrus (anak perempuan); 7. Menetapkan harta warisan almarhum Hamid Al Idrus bin Ahmad Al Idrus adalah 2/10 (dua per sepuluh) bagian; 8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Hamid Al Idrus bin Ahmad Al Idrus adalah sebagai berikut: 8.1 Hawa Hi. Din (isteri) memperoleh 1/40 (satu per empat puluh) bagian; 8.2 Mufti Al Idrus bin Hamid Al Idrus (anak kandung laki-laki) memperoleh 1/20 (satu per dua puluh) bagian; 8.3 Fidrus Al Idrus bin Hamid Al Idrus (anak kandung laki-laki) memperoleh 1/20 (satu per dua puluh) bagian; 8.4 Fawat Al Idrus bin Hamid Al Idrus (anak kandung laki-laki) memperoleh 1/20 (satu per dua puluh) bagian; 8.5 Afaf Al Idrus binti Hamid Al Idrus (anak perempuan) memperoleh 1/40 (satu per empat puluh) bagian; 9. Menetapkan ahli waris almarhum Ismit Al Idrus bin Ahmad Al Idrus adalah sebagai berikut: 9.1 Julkifli Al Idrus bin Ismit Al Idrus (anak kandung laki-laki); 9.2 Ishar Faris Al Idrus bin Ismit Al Idrus (anak kandung laki-laki); 9.3 Fikar Al Idrus bin Ismit Al Idrus (anak kandung laki-laki); 10.Menetapkan harta warisan almarhum Ismit Al Idrus bin Ahmad Al Idrus adalah 2/10 (dua per sepuluh) bagian; 11. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Ismit Al Idrus bin Ahmad Al Idrus adalah sebagai berikut: 11.1 Julkifli Al Idrus bin Ismit Al Idrus (anak kandung laki-laki) memperoleh 1/15 (satu per lima belas) bagian; 11.2 Ishar Faris Al Idrus bin Ismit Al Idrus (anak kandung laki-laki) memperoleh 1/15 (satu per lima belas) bagian; 11.3 Fikar Al Idrus bin Ismit Al Idrus (anak kandung laki-laki) memperoleh 1/15 (satu per lima belas) bagian; 12. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa 6.1 berupa sebidang tanah dengan luas 294 m2 SHM Nomor 00015 atas nama Hamid Al Idrus, obyek 6.2 berupa sebidang tanah pekarangan dengan luas 313 m2 SHM Nomor 00025 atas nama Ayu Al Idrus dan obyek 6.3 berupa sebidang tanah pekarangan dengan luas 198 m2 SHM Nomor 00026 atas nama Siut Al Idrus, untuk dibagi waris dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara sukarela atau natura maka di jual atau di lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya diserahkan kepada seluruh ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris; 13. Menyatakan SHM Nomor 00015 atas nama Hamid Al Idrus, SHM Nomor 00025 atas nama Ayu Al Idrus dan SHM Nomor 00026 atas nama Siut Al Idrus, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 14. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini; 15. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya; 16. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 23.880.000,-(dua puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pdt.G/2021/PA.Lbh
Statistik10824