- Menyatakan terdakwa Muhammad Wildan Als Tile Bin Jaja Wijaya Wiguna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terhadap Terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 12 (dua belas) lembar obat jenis tramadol dengan jumlah total 120 butir obat jenis Tramadol
- 86 (delapan puluh enam) butir obat jenis tramadol
- 1 (satu) buah plastic klip bening sedang didalamnya berisikan 26 (dua puluh) enam plastic klip bening kecil yang masing-masing didalmnya berisikan 5 (lima) butir obat jenis Hexyimer dengan jumlah total 130 (seratus tiga puluh) butir obat jenis Hexyimer
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan STAYE PROFESIONAL
- 1 (satu) unit Handpone OPPO warna biru hitam
- Uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp321.000,-(tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah)
Putusan PN SUKABUMI Nomor 136/Pid.Sus/2021/PN Skb |
|
Nomor | 136/Pid.Sus/2021/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benhard Mangasi Lumban Toruan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Simon Charles Pangihutan Sitorus, Br Hakim Anggota Eka Desi Prasetia |
Panitera | Panitera Pengganti: Taufiq Hidayaturahman.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 136/Pid.Sus/2021/PN_Skb.zip
- Download PDF
- 136/Pid.Sus/2021/PN_Skb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pid.Sus/2021/PN Skb
Statistik679