- Menyatakan Terdakwa I. DIAN RUSDIANA Alias JAPRA Bin UBAD dan Terdakwa II. M. SOLEH Alias GOLER Bin IMU KOMARUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam keadaan memberatkan??? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. DIAN RUSDIANA Alias JAPRA Bin UBAD dan Terdakwa II. M. SOLEH Alias GOLER Bin IMU KOMARUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 5 (lima) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan) dengan identitas Sepeda Motor merk Honda Beat Street warna hitam, nomor Polisi : F-5179-OJ, nomor rangka : MH1JFZ21XKK678902, nomor mesin : JFZ2E1677719, STNK atas nama ASTY YANTI WULANDARI;
- 1 (satu) buah buku BPKB (bukti pemilik kendaraan bermotor) dengan identitas Sepeda Motor merk Honda Beat Street warna hitam, nomor Polisi : F-5179-OJ, nomor rangka : MH1JFZ21XKK678902, nomor mesin : JFZ2E1677719, BPKB atas nama ASTY YANTI WULANDARI;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor.
- 1 (satu) buah gagang kunci Leter T yang terlilit lakban warna hitam.
- 1 (satu) buah mata kunci yang terbuat dari besi yang ujungnya diruncingkan.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam dengan Nopol terpasang : F-5143-UAO Nomor rangka : MHJ1JFZ13XKK020161 Nomor mesin : JFZ1E3021958
Putusan PN SUKABUMI Nomor 162/Pid.B/2021/PN Skb |
|
Nomor | 162/Pid.B/2021/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benhard Mangasi Lumban Toruan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Simon Charles Pangihutan Sitorus, Br Hakim Anggota Rahmawati |
Panitera | Panitera Pengganti Nasruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban ASTY YANTI WULANDARI. Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 162/Pid.B/2021/PN_Skb.zip
- Download PDF
- 162/Pid.B/2021/PN_Skb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 162/Pid.B/2021/PN Skb
Statistik5412