Putusan PTA MAKASSAR Nomor 168/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
|
Nomor | 168/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad Asad |
Hakim Anggota | H. Muhammad Hasbi, Brh. Pandi |
Panitera | Hj.nursiah.. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pangkajene Nomor 0089/Pdt.G/2021/PA Pkj tanggal 25 Agustus 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Muharram 1443 Hijriah dengan perbaikan sehingga selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat I;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menolak permohonan sita jaminan Para Penggugat;3. Menyatakan H. Agus Aliyanto bin Ali Rangka telah meninggal dunia pada tanggal 6 Maret 2019;4. Menetapkan Almarhum H. Agus Aliyanto bin Ali Rangka sebagai Pewaris;5. Menetapkan ahli waris dari Almarhum H. Agus Aliyanto bin Ali Rangka adalah sebagai berikut:5.1 . Hj. Halawiah binti Dg. Mallongi (ibu kandung /Penggugat I);5.2 . Hj. Hasnawati binti Lanure (istri /Tergugat I);5.3 .Kaharuddin AR bin Ali Rangka (saudara kandung laki-laki/Penggugat II);5.4 Hj. Wati binti Ali Rangka (saudara kandung perempuan /Penggugat III);5.5 .Husnaeni binti Ali Rangka (saudara kandung perempuan/Penggugat IV);5.6 .H. Abd. Rasyid bin Ali Rangka (saudara kandung laki-laki /Tergugat II);5.7 Hj. Hartati binti Ali Rangka (saudara kandung perempuan /Tergugat III);6. Menetapkan obyek-obyek sebagai berikut:6.1 Sebidang tanah seluas kurang lebih 5X20 M2 beserta di atasnya rumah tempat tinggal berlantai 2 (dua) terletak di Jalan Terminal RT.003/RW 004, kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Propinsi Sulawesi Selatan atas nama milik H. Agus Aliyanto bin Ali Rangka, dengan batas-batas:- Sebelah Utara dengan tanah milik Hj. St.Rabiah, S.H. (salon Fila);- Sebelah Timur berbatas Jalan Poros Terminal baru Pangkajene;- Sebelah Selatan berbatas tanah milik Patahuddin;- Sebelah Barat dengan Rumah H. Syamsu;6.2 Sebidang tanah seluas kurang lebih 5 X 15 M2. beserta di atasnya rumah toko (ruko) atas nama milik H. Agus Aliyanto bin Ali Rangka terletak di Jalan Terminal Baru, kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Propinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas:- Sebelah Utara dengan tanah milik H. Abd. Jalil HB;- Sebelah Timur berbatas dengan Jalanan;- Sebelah Selatan berbatas tanah milik H. Sahriani;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Muh.Asri;6.3 Sebidang tanah Kapling seluas kurang lebih 4.85 X 15 M2. atas nama H. Agus Aliyanto bin Ali Rangka terletak di Jalan Cendana Timur RT.001/RW002, Kelurahan Padoang ? doangan,Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Propinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Safira;- Sebelah Timur berbatas tanah milik Muh. Amin Dahlan (bengkel);- Sebelah Selatan dengan jalan poros Cendana Timur;- Sebelah Barat berbatas tanah milik Ahmad ST;6.4 .Satu unit Toyota Rush warna putih dengan Nomor Polisi DD 1330 EH;6.5 .Satu unit mobil Kijang warna Merah Maron dengan Nomor Polisi DD 1083 tahun pembuatan/perakitan 1993;6.6 .Satu unit Motor Suzuki Spin dengan Nomor Polisi Plat DD 4591 EN;6.7 .Satu unit Motor Honda dengan Nomor Polisi Plat DD 2756 YL6.8 .Satu unit sepeda Merek Polygon;6.9 .Dua buah tabungan uang di BRI Unit Mappasaile, Kabupaten Pangkajene atas nama H. Agus Aliyanto bin Ali Rangka dengan jumlah uang kurang lebih Rp.785.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah) dengan nomor Rekening 501301023827534 BRI Unit Mappasaile dan Nomor Rekening 5013010056660534 BRI unit Mappasaile. Dan telah dipindah bukukan ke Rekening Tergugat I;Adalah harta bersama H. Agus Aliyanto bin Ali Rangkadan Hj. Hasnawati binti Lanure(Tergugat I);7. Menetapkan bagian masing-masing H. Agus Aliyanto bin Ali Rangka dan Hj. Hasnawati binti Lanure (Tergugat I) adalah 1/2 (seperdua) dari harta bersama tersebut sesuai diktum 6 di atas;8. Menyatakan 1/2 (seperdua) dari harta yang terurai di atas pada petitum nomor 6.1, 6.2, 6.3, 6.4, 6.6, 6.7, 6.8, dan 6.9, yang berada dalam penguasaan Tergugat I dan petitum nomor 6.5 yang dikuasai Tergugat II adalah harta warisan almarhum H. Agus Aliyanto bin Ali Rangka yang belum dibagi waris menurut hukum Islam;9. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum H. Agus Aliyanto bin Ali Rangka dari harta waris H. Agus Aliyanto bin Ali Rangka berupa (seperdua) dari harta bersama tersebut di atas, dengan asal masalah 12 (dua belas) adalah sebagai berikut:9.1 Hj. Halawiah binti Dg. Mallongi (ibu kandung) mendapat bagian1/6 (seperenam) = 2/12 bagian;9.2 Hj. Hasnawati binti Lanure (isteri) mendapat bagian 1/4 (seperempat) = 3/12 bagian;9.3 H. Abd. Rasyid bin Ali Rangka (saudara kandung laki-laki) mendapat 2/12 bagian;9.4 Kaharuddin AR bin Ali Rangka (saudara kandung laki-laki) mendapat 2/12 bagian;9.5 Hj. Hartati binti Ali Rangka (saudara kandung perempuan) mendapat 1/12 bagian;9.6 Hj. Wati binti Ali Rangka (saudara kandung perempuan) mendapat 1/12 bagian;9.7 Husnaeni binti Ali Rangka (saudara kandung perempuan) mendapat 1/12 bagian; 10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk tunduk dan menaati putusan perkara ini;11. Menghukum para Penggugat dan para Tergugat atau siapapun yang menguasai objek sengketa untuk membagi dan menyerahkan bagian masing-masing sesuai diktum 9 di atas, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dilaksanakan secara lelang di muka umum dan hasilnya dibagikan kepada para Penggugat dan para Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing;12. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp12.300.000,00 (dua belas juta tiga ratus ribu rupiah).- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 168/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Kasasi : 493 K/Ag/2022
Pertama : 0089/Pdt.G/2021/PA.Pkj
Statistik25114