- Menyatakan terdakwa Dede Gunawan Alias Gunawan Bin Enuh Yustendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penipuan??? sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi asli tertanggal 15 Mei 2019 yang ditandatangani oleh DEDE GUNAWAN (tertulis GUNAWAN) sejumlah Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) untuk pembayaran biaya AJB+Pemisahan diri sendiri dan balik nama SHM (dari penjual ke atas nama sendiri), disita dari saksi YANI NURAENI , Spd.
- 1 (satu) lembar kwitansi asli tertanggal 07 Juni 2016 atas nama IBU ELIS SUSILAWATI yang ditandatangani oleh DEDE GUNAWAN (tertulis GUNAWAN) sejumlah Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) untuk pembayaran titip uang tunai untuk proses biaya pembuatan SHM, dibelakang terdapat tulisan tambahan biaya Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) tertangal 15 Mei 2019
- 1 (satu) lembar kwitansi asli tertanggal 15 Mei 2019 atas nama IBU TINI KARTINI yang ditandatangani oleh DEDE GUNAWAN (tertulis GUNAWAN) sejumlah Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) untuk pembayaran biaya pemisahan diri sendiri dan dan balik nama SHM (dari atas nama penjual ke atas nama sendiri , sisa pembayaran sambil proses berjalan
- 1 (satu) lembar kwitansi asli tanpa tanggal atas nama IBU ETI SUHAETI yang ditandatangani oleh DEDE GUNAWAN (tertulis GUNAWAN) sejumlah Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) untuk pembayaran biaya pemisahan diri sendiri dan dan balik nama SHM (dari atas nama penjual ke atas nama sendiri , sisa pembayaran sambil proses berjalan; dan
- 1 (satu) kwitansi Nomor:2824/111/NOT-PR/2021,tanggal 12 Maret 2021 atas nama ISMAIL HAVID/ETI SUHAETI, sebesar Rp.13.000.000,-(tiga belas juta rupiah) untuk pembayaran sertifikat dan balik nama sertifikat yang ditandatangai oleh HJ.LILIS SUPARTINI, SH,MKn dan yang menyerahkan SUCIATI PANDUA.
Putusan PN SUKABUMI Nomor 170/Pid.B/2021/PN Skb |
|
Nomor | 170/Pid.B/2021/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Handayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Simon Charles Pangihutan Sitorus, Br Hakim Anggota Eka Desi Prasetia |
Panitera | Panitera Pengganti Singgih Hariyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi YANI NURAENI , Spd Dikembalikan kepada saksi ELIS SUSILAWATI Dikembalikan kepada saksi TINI KARTINI; Dikembalikan kepada saksi ETI SUHAETI; 6.Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 170/Pid.B/2021/PN_Skb.zip
- Download PDF
- 170/Pid.B/2021/PN_Skb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 170/Pid.B/2021/PN Skb
Statistik13417