Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 21-K/PMT-I/AD/VIII/2021 |
|
Nomor | 21-K/PMT-I/AD/VIII/2021 |
Para Pihak | Terdakwa : Mayor Inf Mat KhaerulOditur Militer Tinggi : Kolonel Chk A. Agung Widi Wandono, S.H., M.H. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Brigjen Tni Parman Nainggolan |
Hakim Anggota | Hai Kolonel Laut Kh Asep R. Hasyim, Ha Ii Kolonel Sus Immanuel P. Simanjuntak |
Panitera | Mayor Chk Imam Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu TERDAKWA , Mayor Inf, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana penjara selama 4 (empat) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang:1) 1 (satu) Handphone merk Xiaomi tipe Redmi 4X warna cream.2) 1 (satu) Sprei tempat tidur warna biru bermotif bunga dan daun.Dikembalikan kepada Terdakwa.3) 1 (satu) Baju daster warna merah hati.Dikembalikan kepada Saksi-2 (Sdri. SAKSI-2 ).4) 1 (satu) Kaos oblong warna merah.5) 1 (satu) Celana pendek merk Eiger warna biru.Dikembalikan kepada Terdakwa.6) 1 (satu) Celana dalam warna ungu.7) 1 (satu) Bra warna hijau muda (stabilo).Dikembalikan kepada Saksi-2 (Sdri. SAKSI-2 ). b. Surat-surat: 1) 1 (satu) halaman foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor 654.15.IX.2006 tanggal 16 Juni 2006 milik Saksi-1 (Sdr. Kaseri). 2) 1 (satu) halaman foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor 336/8/III/1988 tanggal 10 Maret 1988 milik Terdakwa.3) 1 (satu) lembar Surat Pengaduan Sdr. Kaseri (Purn TNI AD) tanggal 31 Januari 2021 tentang Perbuatan Zina yang dilakukan oleh Terdakwa dengan Istri Sah Saksi-1 (Sdr. Kaseri) atas nama Saksi-2 (Sdri. SAKSI-2 ).4) 2 (dua) halaman Visum et Repertum Nomor Vet/R/05/III/2021 tanggal 5 Maret 2021 atas nama Saksi-2 (Sdri. SAKSI-2 ). Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21-K/PMT-I/AD/VIII/2021
Statistik1600