- Menolak Eksepsi Tergugat I tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat putus karena pensiun;
- Menghukum Tergugat-1 (I.c PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara) untuk membayarkan hak-hak Penggugat yaitu berupa Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan berdasarkan Pasal 156 ayat (2), uang masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak perumahan dan pengobatan sesuai dengan pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan total sebesar Rp.88.942.546 (delapan puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh dua ribu lima ratus empat puluh enam rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
- Uang pesangon : 2x9x Rp.3.222.556,- =Rp.58.006.008,-
- Uang penghargaan masa kerja : 6x Rp. 3.222.556 = Rp.19.335.336,-
- Uang penggantian hak perumahan dan
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sejumlah Rp.420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menonak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MEDAN Nomor 323/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 323/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tengku Oyong |
Hakim Anggota | S.kom, Hakim Anggota Masdalena Lubis, Shbr Hakim Anggota Meilinus Gulo |
Panitera | Panitera Pengganti: Ngatas Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA:pengobatan sebesar : 15% x Rp.77.341.344,- = Rp.11.601.202,- Jumlah = Rp.88.942.546,- (delapan puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh dua ribu lima ratus empat puluh enam rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 729 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 323/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Statistik640