Putusan PN MEDAN Nomor 703/Pdt.G/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 703/Pdt.G/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martua Sagala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dominggus Silaban, Br Hakim Anggota Dahlia Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Eridawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian denganverstek; 3. Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Medan didepan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Lesron Sihaan pada tanggal 11 Mei Tahun 2011 dan telah dicatakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 1271-KW-13092009-0005 tanggal 13 September 2019 adalah sah secara hukum; 4. Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang telah dicatakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 1271-KW-13092009-0005 tanggal 13 September 2019 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 5. Menetapkan anak yang lahir dalam perkawinan Penggugat dengan Tergugat yaitu Stella Maria, Perempuan, lahir di Medan pada tanggal 15 Agustus 2019 dan Vincent Tanamal, Laki-laki, lahir di Medan pada tanggal 15 Agustus 2019 berada dalam pengasuhan Penggugat sampai kelak dewasa dan dapat menetukan pilihannya; 6. Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan kepada Kantor Pencatatan Sipil Kota Medan tentang putusan perceraian ini dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum yang tetap, guna kepentingan akta perceraian Penggugat dan Tergugat; 7. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat ke Kantor Pencatatan Sipil Kota Medan agar Pegawai Pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu; 8. Menolak gugatan selain dan selebihnya; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 703/Pdt.G/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 703/Pdt.G/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 703/Pdt.G/2021/PN Mdn
Statistik6023