- Menyatakan Terdakwa Rahmat Samosir tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut di atas;
- Menyatakan Terdakwa Rahmat Samosir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan, serta Denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
- Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp25.376.316,56,- (dua puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus enam belas rupiah lima puluh enam sen), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN MEDAN Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 52/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eliwarti, Br Hakim Anggota Rurita Ningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Joni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: UNTUK SELENGKAPNYA AMAR PUTUSAN DAPAT DILIHAT DALAM REGISTER PERKARA PIDANA KHUSUS TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MEDAN |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 52/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Statistik19079