- Mengabukan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Pemohon Sherley adalah sebagai Wali terhadap ketiga keponakan Pemohon yang dibawah umur yang bernama :
- Arielle Alveenia Tan, Perempuan, lahir di Medan tanggal 23 Mei 2005 (umur 16 tahun) berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1552/2005 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Kota Medan tanggal 29 Juni 2005;
- Valynn Audrisdiora Tan, Perempuan, lahir di Medan tanggal 26 Nopember 2006 (umur 15 tahun), berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 63/2007, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Kota Medan tanggal 24 Januari 2007;
- Celine Marcellia Tan, Perempuan, lahir di Medan tanggal 25 Maret 2009 (umur 12 tahun), berdasarkan Kutipam Akta Kelahiran Nomor 27.397/T/Mdn/2011, yang dikeluarkan oleh Kepala Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan tanggal 16 Nopember 2011;
- mewakili kepentingan anak-anak tersebut yang masih dibawah umur hingga dewasa :
- Memberi ijin kepada Pemohon Sherley didalam kependudukan sebagai wali yang sah untuk menjalankan kekuasaannya atas keponakannya yang masih dibawah umur dan Pemohon Sherley untuk mewakili kepentingan hukum atas harta yang dimiliki Alm. Donny Fuad yaitu ;
- Untuk mengurus pengambilan Sertifikat atau bukti Kepemilikan Nomor 3078 dan IMB 503.570.648./0372/BPPTSP-DS/VI/2016 atas 1(satu) unit rumah terletak di jalan lembah gg. bayur Perum Deli Garden 2 Blok L No. 46 Deli Tua, Deli Serdang, Sumatra Utara;
- Untuk mengurus pencairan santunan kematian, santunan Beasiswa dan JHT (jamainan hari tua) dari BPJS Ketenagakerjaan nomor peserta 1271201508780001 atas nama Donny;
- Untuk mengurus pangambilan BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor) ke PT BCA Finance atas nama Donny, Nomor Kontak 9680003998001;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 823/Pdt.P/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 823/Pdt.P/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pengangkatan Wali Bagi Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Phillip M. Soentpiet |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Phillip M. Soentpiet |
Panitera | Panitera Pengganti Artanta Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 823/Pdt.P/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 823/Pdt.P/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 823/Pdt.P/2021/PN Mdn
Statistik360