- Menyatakan terdakwa Subahri Hasibuan tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan Surat?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu)buah stampel duplikat PT Capelaa Medan Gatsu Jalan Gatot Subroto Km 6,2 No 156/190 Tlp 061 8463226;
- 1 lembar tanda terima stampel duplikat PT Capella Medan Gatsu;
- 1 (satu) lembar kwitansi PT Capella medan dengan nomor : 0403-2020008446 tanggal 24 Maret 2020 dengan total 1.999.500 an PT INDOVETRACO MAKMUR ABADI;
- 1 (satu) lembar kwitansi PT Capllea Medan dengan nomor :0403-20200001629 tanggal jatuh tempo 24 Maret 2020 dengan total 1.9993.500 an PT Indovetraco Makmur Abadi;
- 1 (satu) lembar kwitansi PT Capella Medan dengan nomor : 0403-20200001629 tanggal 05 Maret 2020 dengan total Rp. 416.818 an Herman Damanik;
- 1 (satu) lembar kwitansi PT Capella Medan dengan nomor 0403-2020001154 dengan total Rp. 461.500 an Herman Damanik;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari Benni Iswandi Pandiangan pada tanggal 7 Juli 2020;
- 2 (dua) surat pernuyataan dari Subahri Hasibuan pada tanggal 07 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari Dicky Irawan pada tanggal 14 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari M Idris Maulana Hasibuan pada tanggal 15 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar pernyataan Ade Winandar pda tanggal 25 Oktober 2020.
Putusan PN MEDAN Nomor 2572/Pid.B/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 2572/Pid.B/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Murni Rozalinda |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Donald Panggabean, Hakim Anggota Denny L Tobing |
Panitera | Panitera Pengganti: Fadli Asrar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Terlampir dalam Berkas Perkara Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2572/Pid.B/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 2572/Pid.B/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2572/Pid.B/2021/PN Mdn
Statistik15959