- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menetapkan anak-anak kandung Almarhum TJIE A KAI dan Almarhumah CHING KONG KHUAN adalah sebagai ahli waris yang sah atas harta-harta peninggalan peninggalan Pewaris (Almarhum TJIE A KAI dan Almarhumah CHING KONG KHUAN), yaitu masing-masing bernama :
- JOSELINA dahulu bernama TJIE MIE KHENG, perempuan ;
- Almarhum HERMAN CIPTO dahulu bernama TJIE HON KEI, dan Almarhumah Ny. KATARINA ALTAN (diwakili oleh ahli waris pengganti yang bernama : Mansyur Tjipto, Nina Tjipto dan Hendra Tjipto) ;
- JUANITA, dahulu bernama TJIE BIE CHAN, perempuan ;
- Almarhum IWAN dahulu bernama TJIN HONG KIONG, dan Almarhumah Ny. HATIFAH (diwakili oleh ahli waris pengganti yang bernama : Chitrawaty, Chitra Yenny, Arfian Ciawi, sebagai ahli waris pengganti) ;
- EFRIZAL dahulu bernama TJIE HON SING, laki-laki ;
- TJIE MIE LAI, perempuan ;
- DELIANA dahulu bernama TJIE BIE HENG, perempuan ;
- KITTY alias TJIE MEI KIT, perempuan ;
- TJIE MIE OH, perempuan ;
- TJIE MEI YAN, perempuan ;
- TJIE MEI JIN, perempuan ;
Putusan PN MEDAN Nomor 410/Pdt.G/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 410/Pdt.G/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tengku Oyong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jarihat Simarmata, Br Hakim Anggota Syafril Pardamean Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Fakriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. JOSELINA dahulu bernama TJIE MIE KHENG, perempuan ; 2. Almarhum HERMAN CIPTO dahulu bernama TJIE HON KEI, dan almarhumah Ny. KATARINA ALTAN (diwakili oleh ahli waris pengganti yang bernama : Mansyur Tjipto, Nina Tjipto dan Hendra Tjipto) ; 3. JUANITA, dahulu bernama TJIE BIE CHAN, perempuan ; 4. ALEX, dahulu bernama TJIE HON TJOH, laki-laki ; 5. Almarhum IWAN dahulu bernama TJIN HONG KIONG, dan Almarhumah Ny. HATIFAH (diwakili oleh ahli waris pengganti yang bernama : Chitrawaty, Chitra Yenny, dan Arfian Ciawi) ; 6. EFRIZAL dahulu bernama TJIE HON SING, laki-laki ; 7. TJIE MIE LAI, perempuan ; 8. DELIANA dahulu bernama TJIE BIE HENG, perempuan ; 9. KITTY alias TJIE MEI KIT, perempuan ; 10. TJIE MIE OH, perempuan ; 11. TJIE MEI YAN, perempuan ; 12. TJIE MEI JIN, perempuan ; 3. Menyatakan salah seorang ahli waris bernama : ALEX, (i.c TURUT TERGUGAT - I) telah mendapat bagian warisan dari pewaris, yaitu : Sebidang tanah dan berikut bangunan diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 566, terletak dalam Ibu Kota Jakarta (wilayah Jakarta Barat), Kecamatan Grogol, Desa Palmerah ; 4. Menyatakan ALEX, (ic Turut Tergugat - I), tidak lagi mendapat bagian dari Boedel Warisan Pewaris lainnya : Atas sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1014, terletak di Jalan Sun Yat Sen/ Jl. Kalianda, Kelurahan Sei Rengas I, Kota Medan adalah merupakan Boedel waris yang belum dibagi kepada para ahli waris; 5. Menyatakan bahwa harta peninggalan pewaris yaitu berupa sebidang tanah berikjut : 1 (satu) pintu bangunan rumah yang ada diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1014, terletak di Jalan Sun Yat Sen/ Jl. Kalianda, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan adalah merupakan Boedel waris yang belum dibagi kepada ahli waris kecuali Alex (Turut Tergugat I) ; 6. Menetapkan bahwa para ahli waris yang belum mendapat bagian warisan dari Boedel waris yang tersisa adalah 11 orang lagi dari anak-anak kandung pewaris (Almarhum Tjie A Kai dan Almarhumah Ching Kong Khuan), masing-masing bernama : 7. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II dan Turut Tergugat I yang tidak setuju dilakukannya penjualan Boedel waris dan melanggar hak Para Penggugat, Turut Tergugat II, III, IV, dan V yang hasilnya untuk dibagi kepada seluruh ahli waris yang berhak adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ; 8. Menyatakan dalam hukum bahwa Para Penggugat secara bersama-sama diberi hak dan kuasa untuk menjual dan menandatangani Akta Jual Beli atas Boedel waris peninggalan pewaris, sebagai mana amar point 5 diatas dalam perkara a quo, dihadapan Notaris /PPAT, tanpa ditanda tangani oleh Para Tergugat maupun Para Turut Tergugat; 9. Menetapkan dalam hukum bagian masing-masing Ahli Waris yang belum mendapat warisan, yaitu Para Penggugat serta Turut Tergugat ? II, III, IV dan Ahli waris pengganti dari Almarhum IWAN dan Almarhum Ny. HATIFAH (Turut Tergugat V), masing-masing mendapat 1/11 bagian dari Boedel Waris yang belum dibagi tersebut ; 10. Memerintahkan agar hasil bersih atas hasil penjualan Bodel Waris khususnya Sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1014 tersebut, dibagi rata kepada seluruh Ahli Waris (Almarhum TJIE A KAI dan Almarhumah CHING KONG KHUAN), yang belum mendapat bagian kecuali ALEX (Turut Tergugat I), masing-masing 1/11 bagian ; 11. Memerintahkan agar bagian Tergugat ? I, II, dan Turut Tergugat ? II, III, IV, dan V, untuk dititipkan secara consignatie di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan, Apabila Para Tergugat dan Turut Tergugat ? II, III, IV, dan V, tidak bersedia menerimanya secara langsung dari Para Penggugat : 12. Menghukum Para Penggugat, Para Tergugat, dan Para Turut Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan putusan dalam perkara ini, seperti tersebut diatas ; 13. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 4.398.000,00; (empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu); |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 410/Pdt.G/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 410/Pdt.G/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 410/Pdt.G/2021/PN Mdn
Statistik4815