- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon NURLIA sebagai wali yang menjalankan kekuasaan orang tua dari anak yang belum dewasa yaitu :
- FRANS ADITIYA CHANDRA, Laki-laki, lahir di Tanjung Pura, tanggal 04 April 2004;
- JONATHAN STIFFAREL CHANDRA, Laki-laki,lahir di Tanjung Pura, tanggal 17 April 2009;
- KEYSHIA PRINCESSELIA CHANDRA,Perempuan, lahir di Medan, tanggal 09 Januari 2016;
- Memberikan izin kepada Pemohon, dalam kedudukannya sebagai wali yang sah untuk menjalankan kekuasaannya orang tua atas anak kandung yang masih belum dewasa untuk menjual / mengalihkan / mengagunkan / memindahkan atau membaliknamakan bahagian anak kandung Pemohon yang belum dewasa tersebut sebidang tanah dan bangunan diatasnya seluas 50 M2 dengan Surat Ukur No. 00710/Sei Sikambing C II/2011 yang terletak di Kelurahan Sei Sikambing CII, Kecamatan Medan Helvetia-Kota Medan, atas nama SUNARTO CHANDRA tanggal 18 Maret 1974, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 140 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kelurahan Sei Sikambing CII, Kecamatan Medan Helvetia-Kota Medan Provinsi Sumatera Utara dan sebidang tanah dan bangunan diatasnya seluas 62 M2 dengan Surat Ukur No. 00711/Sei Sikambing C II/2011 yang terletak di Kelurahan Sei Sikambing CII, Kecamatan Medan Helvetia-Kota Medan, atas nama SUNARTO CHANDRA tanggal 18 Maret 1974, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 141 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kelurahan Sei Sikambing CII, Kecamatan Medan Helvetia-Kota Medan Provinsi Sumatera Utara;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.160.000,00 (Seratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 860/Pdt.P/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 860/Pdt.P/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Nurmiati |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Nurmiati |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumardy S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 860/Pdt.P/2021/PN Mdn
Statistik244