- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Akan Melakukan Jual Beli tertanggal 19 September 2012 legalisasi Nomor 162/L/IX/ST/DS/2012 dilegalisasi SUTRISNO,S.H.,M.Kn Notaris Deli Serdang;
- Menyatakan bahwa para Tergugat dan Tergugat Intervensi telah melakukan perbuatan Wanprestasi /Cedera Janji karena tidak melaksanakan isi Surat Perjanjian Akan Melakukan Jual Beli tertanggal 19 September 2012 legalisasi nomor 162/L/IX/ST/DS/2012 dilegalisasi SUTRISNO,S.H.,M.Kn Notaris Deli Serdang;
- Menyatakan Penggugat adalah pencicil yang beritikad baik karena dapat memenuhi cicilan dengan lunas sebagaimana yang diperjanjikan ;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat Intervensi untuk mengembalikan uang cicilan Pengugat yang sudah diterima Tergugat atas pembelian tanah dan bangunan tersebut sebesar Rp.848.000.000,- (delapan ratus empat puluh delapan juta rupiah) dibayar dengan tunai, segera dan sekaligus seketika putusan perkara ini diputuskan ;
- Menghukum para Tergugat dan Tergugat Intervensi untuk membayar denda sebesar Rp. 3.792.000.000.- ( tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh dua juta rupiah ) dibayar dengan tunai, segera dan sekaligus setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 334/Pdt.G/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 334/Pdt.G/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saidin Bagariang, Br Hakim Anggota Denny L Tobing |
Panitera | Panitera Pengganti: Fadli Asrar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI. - Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat Intervensi DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3233 K/Pdt/2023
Pertama : 334/Pdt.G/2020/PN Mdn
Statistik1307