- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT / PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA UANG YANG DI PERGUNAKAN UNTUK MEMBELI TANAH OBYEK SENGKETA ADALAH BERSUMBER DARI KEUANGAN PENGGUGAT PEMBANDING DAN TERGUGAT I TERBANDING ;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA PERBUATAN TERGUGAT 1 TERBANDING YANG MENJUAL TANAH OBYEK SENGKETA TANPA SEPENGETAHUAN DAN ATAU TANPA SEIJIN PENGGUGAT PEMBANDING ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM JUAL BELI ATAS TANAH OBYEK SENGKETA ANTARA TERGUGAT I TERBANDING DENGANTERGUGAT 6 TERBANDING BERDASARKAN AKTA JUAL BELI NO. 139 / 2011 ADALAH TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM ;
- MENNYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA SURAT PERNYATAAN NO. 75 DAN KUASA MENJUAL NO. 76 TANGGAL 27 DESEMBER 2007 DAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 15 TAHUN 2009 ATAS NAMA TERGUGAT 6 TERBANDING YANG SEMULA ATAS NAMA H. KHAMSON TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM BERLAKU ;
- MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT I, TERGUGAT 2, TERGUGAT 4, DAN TERGUGAT 6 TERBANDING ATAU SIAPA SAJA YANG MENDUDUKI / MENGUASAI TANAH OBYEK SENGKETA UNTUK MENGOSONGKAN TANAH OBYEK SENGKETA DAN BILA PERLU DENGAN BANTUAN APARAT YANG BERWENANG ;
- MEMERINTAHKAN AGAR TANAH OBYEK SENGKETA DI JUAL LELANG MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ( KPKNL ) DAN DARI HASIL JUAL LELANG DI BAGI MASING MASING ( SETENGAH ) BAGIAN ANTARA PENGGUGAT PEMBANDING DAN TERGUGAT I TERBANDING ;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG DALAM KE DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DI TETAPKAN SEBESAR RP. 150. 000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT / PEMBANDING UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat / Pembanding untuk sebagian ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa uang yang di pergunakan untuk membeli tanah obyek sengketa adalah bersumber dari keuangan Penggugat Pembanding dan Tergugat I Terbanding ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat 1 Terbanding yang menjual tanah obyek sengketa tanpa sepengetahuan dan atau tanpa seijin Penggugat Pembanding adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan menurut hukum jual beli atas tanah obyek sengketa antara Tergugat I Terbanding denganTergugat 6 Terbanding berdasarkan Akta jual beli No. 139 / 2011 adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
- Mennyatakan menurut hukum bahwa Surat pernyataan No. 75 dan kuasa menjual No. 76 tanggal 27 Desember 2007 dan sertifikat hak milik No. 15 tahun 2009 atas nama Tergugat 6 Terbanding yang semula atas nama H. Khamson tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku ;
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat 2, Tergugat 4, dan Tergugat 6 Terbanding atau siapa saja yang menduduki / menguasai tanah obyek sengketa untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dan bila perlu dengan bantuan aparat yang berwenang ;
- Memerintahkan agar tanah obyek sengketa di jual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) dan dari hasil jual lelang di bagi masing ? masing ( setengah ) bagian antara Penggugat Pembanding dan Tergugat I Terbanding ;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam ke dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding di tetapkan sebesar Rp. 150. 000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
- Menolak gugatan Penggugat / Pembanding untuk selain dan selebihnya;
Putusan PT MATARAM Nomor 117/PDT/2018/PT MTR |
|
Nomor | 117/PDT/2018/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hadi Siswoyo |
Hakim Anggota | I Dewa Made Alit Darma, Brmasud |
Panitera | - Sibahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I > MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT PEMBANDING ; > MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR : 129 / PDT. G / 2017 / PN MTR TERTANGGAL 18 JANUARI 2018 YANG DI MOHANKAN BANDING TERSEBUT:: M E N G A D I L I S E N D I R I DALAM EKSEPSI : -MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT I, TERGUGAT 2, TERGUGAT 4, TERGUGAT 6, TERGUGAT 9 TERBANDING SELURUHNYA ; DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I > Menerima Permohonan banding dari Penggugat Pembanding ; > Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 129 / Pdt. G / 2017 / PN Mtr tertanggal 18 Januari 2018 yang di mohankan banding tersebut:: M E N G A D I L I S E N D I R I DALAM EKSEPSI : -Menolak Eksepsi Para Tergugat I, Tergugat 2, Tergugat 4, Tergugat 6, Tergugat 9 Terbanding seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 117/PDT/2018/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 117/PDT/2018/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 117/PDT/2018/PT MTR
Statistik17182