- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BIMA NOMOR 1327/PDT.G/2021/PA.BM TANGGAL 23 SEPTEMBER 2021 MILADIYAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 16 SAFAR 1443 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN PEMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (WAHYUDIN, S.PD BIN A. KADIR) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ'I TERHADAP TERMOHON (HAIRUNNISA, S.E BINTI IKHYAR) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA BIMA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT BERUPA:
- NAFKAH IDDAH SELAMA 3 BULAN SEJUMLAH RP5.000.000 (LIMA JUTA RUPIAH);
- MUT'AH BERUPA UANG SEJUMLAH RP2.000.000 (DUA JUTA RUPIAH);
- UANG MAHAR YANG DITITIP DALAM RUMAH SEBESAR RP10.000.000,- (SEPULUH JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN NAFKAH IDDAH, MUTAH DAN UANG MAHAR YANG DITITIP DALAM RUMAH TERSEBUT DALAM DIKTUM ANGKA 2 DI ATAS KEPADA PENGGUGAT PALING LAMBAT SESAAT SEBELUM DIUCAPKANNYA IKRAR TALAK DI HADAPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA BIMA;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH TERHADAP ANAK YANG BERNAMA SUCI DAMAYANTI BINTI WAHYUDIN, S.PD KEPADA PENGGUGAT SEJUMLAH RP500.000,00 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN DENGAN KENAIKAN 10 PERSEN PER TAHUN DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN HINGGA ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU BERUSIA 21 TAHUN ATAU SUDAH KAWIN;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN DAN MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP670.000 (ENAM RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bima Nomor 1327/Pdt.G/2021/PA.Bm tanggal 23 September 2021 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 16 Safar 1443 Hijriyah dengan perbaikan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan pemohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Wahyudin, S.Pd bin A. Kadir) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Hairunnisa, S.E binti Ikhyar) di depan sidang Pengadilan Agama Bima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
- Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp5.000.000 (lima juta rupiah);
- Mut'ah berupa uang sejumlah Rp2.000.000 (dua juta rupiah);
- Uang Mahar yang dititip dalam rumah sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan nafkah iddah, mut?ah dan uang mahar yang dititip dalam rumah tersebut dalam diktum angka 2 di atas kepada Penggugat paling lambat sesaat sebelum diucapkannya ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama Bima;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah terhadap anak yang bernama Suci Damayanti binti Wahyudin, S.Pd kepada Penggugat sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 persen per tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun atau sudah kawin;
- Menolak gugatan Penggugat sebagian dan menyatakan tidak dapat diterima untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp670.000 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MATARAM Nomor 125/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
|
Nomor | 125/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Siddiki |
Hakim Anggota | H.m. Rosyid Yakub, M.hbrh. Zamroni Rosadi |
Panitera | Sartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 125/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Pertama : 1327/Pdt.G/2021/PA.Bm
Statistik1320