- Menyatakan Terdakwa JAMOTAN SILAEN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
- Menyatakan Terdakwa JAMOTAN SILAEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp124.303.042,12 (seratus dua puluh empat juta tiga ratus tiga ribu empat puluh dua koma dua belas sen) dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan ke rekening Desa Tornagodang sejumlah Rp99.460.975,00 (sembilan puluh sembilan juta empat ratus enam puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) dan uang yang dititipkan melalui Penuntut Umum Kejari Toba Samosir sejumlah Rp46.523.000,00 (empat puluh enam juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah) sehingga terhadap kelebihan uang pengganti sejumlah Rp21.680.932,88 (dua puluh satu juta enam ratus delapan puluh ribu sembilan ratus tiga puluh dua koma delapan puluh delapan sen) dikembalikan kepada Terdakwa;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti nomor urut 1 sampai dengan 977 sesuai daftar barang bukti dipergunakan dalam berkas perkara RAHMAT SAMOSIR;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliwarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang, Br Hakim Anggota Rurita Ningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajar Siallagan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Statistik1111