- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII DAN TURUT TERGUGAT.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELONG TANGGAL 22 PEBRUARI 2017 NOMOR 78 / PDT. G / 2016 / PN. SEL YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT .
- MENERIMA EKSEPSI TENTANG KOMPETENSI ABSOLUT DARI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, II, III, IV, V,VI,VII,VIII DAN TURUT TERGUGAT.
- MENYATAKAN GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT I, II, III, IV, DAN V TIDAK DAPAT DITERIMA.
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT I, II, III, IV, DAN V UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ).
- Menerima permohonan banding dari PARA PEMBANDING semula TERGUGAT I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII dan TURUT TERGUGAT.
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 22 Pebruari 2017 Nomor 78 / Pdt. G / 2016 / PN. Sel yang dimohonkan banding tersebut .
- Menerima eksepsi tentang kompetensi absolut dari PARA PEMBANDING semula TERGUGAT I, II, III, IV, V,VI,VII,VIII dan TURUT TERGUGAT.
- Menyatakan gugatan PARA TERBANDING semula PENGGUGAT I, II, III, IV, dan V tidak dapat diterima.
- Menghukum PARA TERBANDING semula PENGGUGAT I, II, III, IV, dan V untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ).
Putusan PT MATARAM Nomor 69/PDT/2017/PT MTR |
|
Nomor | 69/PDT/2017/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Farid Fauzi |
Hakim Anggota | Miniardi, Brmajedi Hendi Siswara |
Panitera | - I Nyoman Murdana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/PDT/2017/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 69/PDT/2017/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2596 K/Pdt/2017
Banding : 69/PDT/2017/PT MTR
Statistik6227