- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat secara agama Kristen Protestan, tanggal 09 Desember 2011 sebagaimana terbukti dari Akta Perkawinan Nomor : 1552/U/MDN/2011, tanggal 09 Desember 2011, yang ditandatangani oleh Drs. Darussalam Pohan, MAP., selaku Pejabat Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan seorang anak Penggugat dengan Tergugat yang masih di bawah umur, yaitu : SHELOMITHA JUDITH FELICIA, Perempuan, Tempat/Tanggal Lahir, Medan 19 Mei 2019, Umur 07 Bulan, sebagaimana terbukti dari Surat Keterangan Lahir Nomor : 211/SKL/V/2019 dari Rumah Sakit Ibu & Anak Stella Maris Jalan Samanhudi No. 20 Medan, dinyatakan berada di bawah asuhan Penggugat selaku Ibu kandungnya dan sekaligus Penggugat sebagai wali dari seorang anak Penggugat dan Tergugat
- Menetapkan agar Tergugat memberikan biaya kehidupan seorang anaknya tersebut kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulannya terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan ada tanggal 21 Desember 2019 sampai seorang anak dewasa atau mandiri atau telah berusia 21 tahun;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada Kantor Catatan Sipil Kota Medan untuk dapat dicatatkan perceraian ini dalam buku Register yang diperuntukkan untuk itu paling lama 60 hari sejak putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini yang saat ini diperhitungkan sebesar Rp.846.000,00 (delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 893/Pdt.G/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 893/Pdt.G/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Kadir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eliwarti, Br Hakim Anggota Mian Munthe |
Panitera | Panitera Pengganti: Enny Reswita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 893/Pdt.G/2019/PN Mdn
Statistik9632