- Menyatakan Terdakwa SUDARYO alias DAYO bin ROSAD tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp 1000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild berisi :
- 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip bening
- 1 (satu) buah sedotan berisi sabu.
- 1 (satu) buah timbangan warna silver
- 3 (tiga) pack plastik klip bening
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam IMEI 1 : 354207119342320 IMEI 2 : 3542071193422328
- 1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan IMEI 1 : 86247203367 2211 dan IMEI2 : 862472033672203
- 1 (satu) buah KTP an. SUDARYO NIK 3212230707830008
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 273/Pid.Sus/2021/PN Idm |
|
Nomor | 273/Pid.Sus/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yanto Ariyanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wimmi D Simarmata, Hakim Anggota Yanuarni Abdul Gaffar |
Panitera | Panitera Pengganti: Karyoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 273/Pid.Sus/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 273/Pid.Sus/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 273/Pid.Sus/2021/PN Idm
Statistik7016