- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SAMARINDA NOMOR 509/PDT.G/2021/PA.SMD., TANGGAL 18 AGUSTUS 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 9 MUHARRAM 1443 HIJRIAH ;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SITI AISYAH BINTI PAUN TELAH MENINGGAL DUNIA TANGGAL 14 AGUSTUS 2016 SEBAGAI PEWARIS;
- MENETAPKAN AHLI WARIS YANG SAH DARI ALMARHUMAH SITI AISYAH BINTI PAUN ADALAH :
- H. ABDUL KHAMID BIN MASKUR (SUAMI/PENGGUGAT/PEMBANDING) ;
- WA ODE FITRIA BINTI ABDUL RASYID (ANAK PEREMPUAN/TERGUGAT/TERBANDING) ;
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT/PEMBANDING DENGAN ALMARHUMAH SITI AISYAH BINTI PAUN, SEBAGAI BERIKUT :
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN DIATASNYA YANG TERLETAK DI JALAN PANGLIMA BATUR RT 36, KELURAHAN PELABUHAN, KECAMATAN SAMARINDA, KOTA SAMARINDA, DENGAN UKURAN LUAS 101 (SERATUS SATU) METER PERSEGI, SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM SHGB NOMOR 1022 ATAS NAMA H. ABDUL KHAMID, DENGAN BATAS-BATAS :
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN DIATASNYA YANG TERLETAK DI JALAN ALAM SEGAR, KELURAHAN SEMPAJA SELATAN, KOTA SAMARINDA, DENGAN LUAS 353 ( TIGA RATUS LIMA PULUH TIGA ) METER PERSEGI SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 4935 ATAS NAMA H. ABDUL KHAMID, DENGAN BATAS-BATAS :
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN RUMAH DIATASNYA (2 LANTAI), YANG TERLETAK DI JALAN SULTAN ALIMUDIN RT 01 NO. 01, KELURAHAN SAMBUTAN, KECAMATAN SAMBUTAN, KOTA SAMARINDA, DENGAN LUAS 1084 (SERIBU DELAPAN PULUH EMPAT) METER PERSEGI, SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 1815 ATAS NAMA H. ABDUL KHAMID, DENGAN BATAS-BATAS :
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN RUMAH LANTAI 2 DIATASNYA YANG TERLETAK DI JALAN TANJUNG JONE RT 05, KELURAHAN MANGKUPALAS, KECAMATAN SAMARINDA SEBERANG, KOTA SAMARINDA, DENGAN LUAS 124 (SERATUS DUA PULUH EMPAT) METER PERSEGI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM SERTIFIKAT NOMOR 888 ATAS NAMA SITI AISAH DENGAN BATAS-BATAS :
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN DIATASNYA YANG TERLETAK DI JALAN SULTAN ALIMUDIN RT 35, KELURAHAN SELILI, KECAMATAN SAMBUTAN, KOTA SAMARINDA, DENGAN LUAS 144 (SERATUS EMPAT PULUH EMPAT) METER PERSEGI, SEBAGAIMANA TERCANTUM PADA SHM NOMOR 01326 ATAS NAMA ABDUL KHAMID, DENGAN BATAS-BATAS :
- SATU UNIT KENDARAAN RODA EMPAT MOBIL KIJANG PICK UP DENGAN NOMOR POLISI KT. 8058 BS;
- SATU UNIT KENDARAAN RODA EMPAT MOBIL KIJANG STATION DENGAN NOMOR POLISI KT. 1586 BQ;
- SATU UNIT KENDARAAN RODA EMPAT MOBIL CARRY PICK UP DENGAN NOMOR POLISI KT. 8933 MO;
- SATU UNIT KENDARAAN RODA EMPAT MOBIL MITSUBISHI L300 DENGAN NOMOR POLISI KT. 8685 NE;
- SATU UNIT KENDARAAN RODA EMPAT MOBIL MITSUBISHI L300 DENGAN NOMOR POLISI KT. 8149 NE;
- SATU UNIT KENDARAAN RODA EMPAT MOBIL PICANTO DENGAN NOMOR POLISI KT 1159 MD ;
- MENETAPKAN BAGIAN PENGGUGAT/PEMBANDING DAN ALMARHUMAH SITI AISYAH BINTI PAUN MASING-MASING (SEPERDUA) DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 4.1 SAMPAI DENGAN 4.11. DI ATAS;
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING PENGGUGAT/PEMBANDING DAN TERGUGAT/TERBANDING ATAS HARTA BERSAMA/WARIS SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 4.1. SAMPAI DENGAN 4.11 DIATAS ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- H. ABDUL KHAMID BIN MASKUR MENDAPATKAN 62,5 % BAGIAN;
- WA ODE FITRIA BINTI ABDUL RASYID MENDAPATKAN 37,5 % BAGIAN;
- MENGHUKUM PENGGUGAT/PEMBANDING DAN TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAGI DAN MENYERAHKAN BAGIAN MASING-MASING SESUAI DIKTUM ANGKA 6 DI ATAS, DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DAPAT DILAKUKAN SECARA LELANG MELALUI PEJABAT YANG BERWENANG YANG HASILNYA DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT/PEMBANDING DAN TERGUGAT/TERBANDING SESUAI BAGIAN MASING-MASING;
- MEMERINTAHKAN PENGGUGAT/PEMBANDING DAN TERGUGAT/TERBANDING ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUSAI UNTUK MENGOSONGKAN OBYEK SENGKETA PADA DICTUM 4.1 SAMPAI 4.5 TERSEBUT;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING ATAS OBYEK SENGKETA ANGKA 4.2.7., 4.2.8., DAN 4.2.9. DAN TUNTUTAN PENGGUGAT/PEMBANDING AGAR MENJATUHKAN PUTUSAN SERTA MERTA TIDAK DAPAT DITERIMA ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP4.045.000,00 ( EMPAT JUTA EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH );
- MENGHUKUM TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Samarinda Nomor 509/Pdt.G/2021/PA.Smd., tanggal 18 Agustus 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 9 Muharram 1443 Hijriah ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding sebagian;
- Menyatakan Siti Aisyah binti Pa?un telah meninggal dunia tanggal 14 Agustus 2016 sebagai pewaris;
- Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhumah Siti Aisyah binti Pa?un adalah :
- H. Abdul Khamid bin Maskur (suami/Penggugat/Pembanding) ;
- Wa Ode Fitria binti Abdul Rasyid (anak perempuan/Tergugat/Terbanding) ;
- Menetapkan harta bersama Penggugat/Pembanding dengan almarhumah Siti Aisyah binti Pa?un, sebagai berikut :
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Panglima Batur RT 36, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda, Kota Samarinda, dengan ukuran luas 101 (seratus satu) meter persegi, sebagaimana tercantum dalam SHGB Nomor 1022 atas nama H. Abdul Khamid, dengan batas-batas :
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Alam Segar, Kelurahan Sempaja Selatan, Kota Samarinda, dengan luas 353 ( tiga ratus lima puluh tiga ) meter persegi sebagaimana tersebut pada Sertifikat Hak Milik Nomor 4935 atas nama H. Abdul Khamid, dengan batas-batas :
- Sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya (2 lantai), yang terletak di Jalan Sultan Alimudin RT 01 No. 01, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, dengan luas 1084 (seribu delapan puluh empat) meter persegi, sebagaimana tersebut pada Sertifikat Hak Milik Nomor 1815 atas nama H. Abdul Khamid, dengan batas-batas :
- Sebidang tanah dan bangunan rumah lantai 2 diatasnya yang terletak di Jalan Tanjung Jone RT 05, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, dengan luas 124 (seratus dua puluh empat) meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Nomor 888 atas nama Siti Aisah dengan batas-batas :
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Sultan Alimudin RT 35, Kelurahan Selili, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, dengan luas 144 (seratus empat puluh empat) meter persegi, sebagaimana tercantum pada SHM Nomor 01326 atas nama Abdul Khamid, dengan batas-batas :
- Satu unit kendaraan roda empat Mobil Kijang Pick Up dengan nomor polisi KT. 8058 BS;
- Satu unit kendaraan roda empat Mobil Kijang Station dengan nomor polisi KT. 1586 BQ;
- Satu unit kendaraan roda empat Mobil Carry Pick Up dengan nomor polisi KT. 8933 MO;
- Satu unit kendaraan roda empat Mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi KT. 8685 NE;
- Satu unit kendaraan roda empat Mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi KT. 8149 NE;
- Satu unit kendaraan roda empat Mobil Picanto dengan nomor polisi KT 1159 MD ;
- Menetapkan bagian Penggugat/Pembanding dan almarhumah Siti Aisyah binti Pa?un masing-masing (seperdua) dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 4.1 sampai dengan 4.11. di atas;
- Menetapkan bagian masing-masing Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding atas harta bersama/waris sebagaimana tersebut pada diktum angka 4.1. sampai dengan 4.11 diatas adalah sebagai berikut :
- H. Abdul Khamid bin Maskur mendapatkan 62,5 % bagian;
- Wa Ode Fitria binti Abdul Rasyid mendapatkan 37,5 % bagian;
- Menghukum Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding untuk membagi dan menyerahkan bagian masing-masing sesuai diktum angka 6 di atas, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dilakukan secara lelang melalui pejabat yang berwenang yang hasilnya diserahkan kepada Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding sesuai bagian masing-masing;
- Memerintahkan Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding atau siapa saja yang mengusai untuk mengosongkan obyek sengketa pada dictum 4.1 sampai 4.5 tersebut;
- Menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding atas obyek sengketa angka 4.2.7., 4.2.8., dan 4.2.9. dan tuntutan Penggugat/Pembanding agar menjatuhkan putusan serta merta tidak dapat diterima ;
- Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp4.045.000,00 ( empat juta empat puluh lima ribu rupiah );
- Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PTA SAMARINDA Nomor 63/Pdt.G/2021/PTA.Smd |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 63/Pdt.G/2021/PTA.Smd | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Kewarisan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 28 September 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PTA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | H. Arifin | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Brh.onhaji, Akhmad Abdul Hadi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Mohamad Asngari | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | MENGADILIMENGADILI SENDIRI
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILIMENGADILI SENDIRI
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 63/Pdt.G/2021/PTA.Smd
Statistik1900