- Menyatakan terdakwa I RISKI alias NCEK bin WARNADI dan terdakwa II SLAMET HIDAYAT alias DAYAT bin RADISUN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti yang berupa :
- 7 (tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Sabu
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan Sabu
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A92 warna biru ;
- 1 (satu) buah Handphone merk Sonny XPERIA warna hitam.
- Uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Putusan PN TANGERANG Nomor 1608/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1608/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bc.ip, Hakim Ketua Tugiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arie Satio Rantjoko, M. H.br Hakim Anggota Sih Yuliarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Retno Sekarwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1608/Pid.Sus/2021/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 1608/Pid.Sus/2021/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1608/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik516