- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan menurut tata cara agama Kristen pada tanggal 11 Februari 2017 di Kota Tangerang Selatan dan telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan pada tanggal 17 Februari 2017 sesuai kutipan akta perkawinan dari Kantor Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan No. : 3674-KW-17022017-0010 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tangerang atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan, untuk mencatat perceraian ini ke dalam register yang disediakan untuk itu, selanjutnya diterbitkan Akta Perceraiannya;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap untuk melaporkan perceraian ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk mencatat pada register akta perceraian serta menerbitkan Kutipan akta perceraiannya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan hak asuh anak laki-laki bernama Joy Victory Immanuel, yang lahir di kota Tangerang Selatan pada tanggal 17 Maret 2018, sebagaimana tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran No : AL.975.0277876 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 3674-LU.16042018-0034 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan pada tanggal 16 April 2018, diberikan kepada Penggugat Rekonvensi ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi Memberikan Nafkah Tunjangan Hidup Anak Kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi Sebesar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) setiap Bulan terhitung sejak gugatan rekonvensi ini di kabulkan sampai dengan anak tersebut dewasa paling lambat awal bulan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini masing-masing separuhnya dari biaya sebesar Rp.320.0000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 562/Pdt.G/2021/PN Tng |
|
Nomor | 562/Pdt.G/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kamaruddin Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahmuriadin, Shbr Hakim Anggota Arif Budi Cahyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Adhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 562/Pdt.G/2021/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 562/Pdt.G/2021/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 562/Pdt.G/2021/PN Tng
Statistik396