- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/ TERBANDING I UNTUK SELURUHNYA ;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT DALAM REKONPENSI UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN OBJEK SENGKETA YANG TERLETAK DI DESA JATI KULON, KECAMATAN JATI, KABUPATEN KUDUS, PROVINSI JAWA TENGAH ADALAH MILIK PENGGUGAT DALAM REKONPENSI / TERGUGAT I DALAM KONPENSI / PEMBANDING BERDASARKAN GRONDKAART VAN KM 48 + 400 TOT KM 49 + 100 ZIJSPOOR DJATI LIJN SEMARANGJOANA NO. AG 461 TERTANGGAL 27 JUNI 1935 SELUAS +/- 15.0323,2 M2.
- MENYATAKAN TERGUGAT DALAM REKONPENSI /PENGGUGAT DALAM KONPENSI /TERBANDING I TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- MENGHUKUM TERGUGAT DALAM REKONPENSI /PENGGUGAT DALAM KONPENSI /TERBANDING I UNTUK MENGOSONGKAN OBJEK SENGKETA;
- MENGHUKUM TERGUGAT DALAM REKONPENSI / PENGGUGAT DALAM KONPENSI /TERBANDING I UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) KEPADA PENGGUGAT DALAM REKONPENSI / TERGUGAT I SEBESAR RP10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH) SETIAP HARI KETERLAMBATAN TEGUGAT DALAM REKONPENSI DALAM MELAKSANAKAN PUTUSAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENOLAK GUGATAN REKONPENSI / TERGUGAT I DALAM KONPENSI UNTUK SELEBIHNYA;
- Menolak Gugatan Penggugat/ Terbanding I untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk sebagian ;
- Menyatakan objek sengketa yang terletak di Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah adalah milik PENGGUGAT DALAM REKONPENSI / TERGUGAT I DALAM KONPENSI / PEMBANDING berdasarkan Grondkaart van KM 48 + 400 tot KM 49 + 100 Zijspoor Djati Lijn Semarang?Joana no. Ag 461 tertanggal 27 Juni 1935 seluas +/- 15.0323,2 m2.
- Menyatakan Tergugat Dalam Rekonpensi /Penggugat Dalam Konpensi /Terbanding I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Tergugat Dalam Rekonpensi /Penggugat Dalam Konpensi /Terbanding I untuk mengosongkan objek sengketa;
- Menghukum Tergugat Dalam Rekonpensi / Penggugat Dalam Konpensi /Terbanding I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Dalam Rekonpensi / Tergugat I sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan Tegugat Dalam Rekonpensi dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menolak Gugatan Rekonpensi / Tergugat I dalam Konpensi untuk selebihnya;
Putusan PT SEMARANG Nomor 472/Pdt/2021/PT SMG |
|
Nomor | 472/Pdt/2021/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pramodana Kumara Kusumah Atmadja |
Hakim Anggota | Purwanto, Brwurianto |
Panitera | Mulyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/SEMULA TERGUGAT I ; DALAM PROVISI : - MENOLAK TUNTUTAN PROVISI ; DALAM EKSEPSI : - MENGUATKAN PUTUSAN EKSEPSI PENGADILAN NEGERI KUDUS NOMOR: 11/PDT.G/2021/PN. KDS TANGGAL 23 SEPTEMBER 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING ; DALAM POKOK PERKARA : - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUDUS NOMOR: 11/PDT.G/2021/PN. KDS TANGGAL 23 SEPTEMBER 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI: MENGHUKUM PENGGUGAT DALAM KONPENSI / TERGUGAT I DALAM REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat I ; DALAM PROVISI : - Menolak Tuntutan Provisi ; DALAM EKSEPSI : - Menguatkan Putusan Eksepsi Pengadilan Negeri Kudus Nomor: 11/Pdt.G/2021/PN. Kds tanggal 23 September 2021, yang dimohonkan banding ; DALAM POKOK PERKARA : - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor: 11/Pdt.G/2021/PN. Kds tanggal 23 September 2021, yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI: Menghukum Penggugat Dalam Konpensi / Tergugat I Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul di kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 472/Pdt/2021/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 472/Pdt/2021/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 472/Pdt/2021/PT SMG
Statistik251392