- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT DAPAT DITERIMA ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT NOMOR 65/PDT.G/2020/PN RAP TANGGAL 29 JUNI 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENOLAK EKSEPSI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA ;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN GUGATAN REKONPENSI PEMBANDING II, III, IV SEMULA PENGGUGAT II, III, IV DALAM REKONPENSI/ TERGUGAT II, III, IV DALAM KONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA ( NIET ONVANTKELIJK VERKLAARK );
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERRATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat dapat diterima ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 65/Pdt.G/2020/PN Rap tanggal 29 Juni 2021, yang dimohonkan banding;
- Menolak eksepsi Para Pembanding semula Para Tergugat untuk seluruhnya ;
- Menolak gugatan terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Rekonpensi Pembanding II, III, IV semula Penggugat II, III, IV dalam rekonpensi/ Tergugat II, III, IV dalam Konpensi tidak dapat diterima ( Niet Onvantkelijk verklaark );
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 470/Pdt/2021/PT MDN |
|
Nomor | 470/Pdt/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Robinson Tarigan |
Hakim Anggota | Brpurwono Edi Santosa, Ronius |
Panitera | Anggraini Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI dan REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 470/Pdt/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 470/Pdt/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 470/Pdt/2021/PT MDN
Statistik6448