Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 122-K/PM.III-12/AD/VII/2021 |
|
Nomor | 122-K/PM.III-12/AD/VII/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk K Kus Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Musthofa, Br Hakim Anggota Mayor Chk Ujang Taryana |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Dadang Irawan, Koptu NRP 31030507161382; terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Membantu melakukan penggelapan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana :-- Penjara selama 3 (tiga) bulan. --- Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat yaitu : a. 1 (satu) lembar foto mobil Toyota Avanza warna silver tahun 2015 Nopol L 1549 BU. b. 1 (satu) lembar foto mobil Toyota Avanza warna hitam tahun 2010 Nopol P 1651 Gl. c. 1 (satu) lembar foto mobil Wuling-S 1,5 Lux warna hitam tahun 2017 Nopol P 1805 KH STNK. d. 1 (satu) lembar foto mobil Daihatsu Xenia warna putih tahun 2011 Nopol P 1932 KG. e. 1 (satu) lembar foto mobil Daihatsu Xenia warna putih tahun 2016 Nopol P 1226 KD. f. 1 (satu) lembar foto mobil Toyota Avanza warna Silver Metalik tahun 2013 Nopol DK 1594 BM. g. 1 (satu) lembar foto mobil Daihatsu Xenia warna silver tahun 2013 Nopol P 1038 PN. h. 1 (satu) lembar foto mobil Daihatsu Sigra warna Grey Metalik tahun 2020 Nopol P 1858 KH. i. 1 (satu) lembar foto mobil barang bukti yang diamankan di Polsek Semboro Polres Jember. j. 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan yang dibuat antara Sdri. Tentrem Dwi Hariyati dengan Terdakwa tertanggal 05 Nopember 2020. k. 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan yang dibuat oleh Sdr. Siyanto pada tanggal 04 Desember 2020. Tetap dilekatkan dalam berkas Perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 122-K/PM.III-12/AD/VII/2021
Statistik920