- Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Andi Harahap bin Hakim Harahap) untuk menjatuhkan Talak satu Raj?i terhadap Termohon (Mega Wasliyah Harahap binti Luruh Efendi Harahap) di hadapan sidang Pengadilan Agama Rantauprapat;
- Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian;
- Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi adalah hal-hal sebagai berikut :
- Nafkah lampau Penggugat Rekonvensi sejak nulan April 2021 sampai dengan putusan ini berkekuatan hokum tetap sejumlah Rp3.000.000,00(tiga juta rupiah);
- Nafkah iddah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) selama masa iddah;
- Mut`ah Penggugat Rekonvensi berupa emas London Murni seberat 3,3 gram(1 mayam);
- Kiswah Penggugat Rekonvensi dua stel pakaian selama masa iddah;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah, mut`ah dan Kiswah Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1, 2.2, 2.3 dan 3.4, tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh terhadap anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama Ahmad Halimah Buhori Harahap, laki-laki lahir pada tanggal 25 september 2018;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi agar memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk berjumpa dan memberikan kasih sayang terhadap anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi;
- Menetapkan nafkah satu orang anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah) setiap bulan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan ketentuan jumlah tersebut bertambah 10 persen setiap tahun;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
- Memebebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.090.000,00 (satu juta sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PA RANTAU PRAPAT Nomor 1321/Pdt.G/2021/PA.RAP |
|
Nomor | 1321/Pdt.G/2021/PA.RAP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Rabiah Nasution |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Hamid Lubis, Br Hakim Anggota H. Suhatta Ritonga |
Panitera | Panitera Pengganti Rahmat Ilham |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1321/Pdt.G/2021/PA.RAP
Statistik60