- Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon konvensi, Muhammad Zain Nakki bin Nakki, untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon konvensi, HJ Asmi Saing binti Saing, di depan sidang Pengadilan Agama Pinrang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah madiyah tidak dapat diterima;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi mut?ah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan nafkah selama masa iddah sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menetapkan hak asuh (Hadhanah) ketiga anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Zee Rheza bin Muhammad Zain nakki, umur 11 tahun, Zee Cheyzxa binti Muhammad Zain Nakki umur 10 tahun dan Addar Zaky bin Muhammad Zain Nakki umur 3 tahun, berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat Rekonvensi bertemu dengan anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Zee Rheza bin Muhammad Zain nakki, umur 11 tahun, Zee Cheyzxa binti Muhammad Zain Nakki umur 10 tahun dan Addar Zaky bin Muhammad Zain Nakki umur 3 tahun, minimal sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) perbulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut mampu berdiri sendiri atau dewasa (berumur 21 tahun) atau telah menikah;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA PINRANG Nomor 590/Pdt.G/2021/PA.Prg |
|
Nomor | 590/Pdt.G/2021/PA.Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Miharah |
Hakim Anggota | Ibr Hakim Anggota Rusni, Hakim Anggota H. Muhammad Baedawi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Sehati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI - Menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon konvensi / Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 590/Pdt.G/2021/PA.Prg.zip
- Download PDF
- 590/Pdt.G/2021/PA.Prg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 590/Pdt.G/2021/PA.Prg
Statistik2919