- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BALIKPAPAN NOMOR 975/PDT.G/2021/PA.BPP, TANGGAL 31 AGUSTUS 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 22 MUHARRAM 1443 HIJRIAH;
- MENOLAK PERMOHONAN SITA JAMINAN YANG DIAJUKAN OLEH PARA PENGGUGAT;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SELAIN PERMOHONAN SITA JAMINAN, TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM KEPADA PARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP369.000,00 (TIGA RATUS ENAM PULUH SEMBILAN RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM KEPADA PARA PEMBANDING DAN TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Balikpapan Nomor 975/Pdt.G/2021/PA.Bpp, tanggal 31 Agustus 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Muharram 1443 Hijriah;
- Menolak Permohonan Sita Jaminan yang diajukan oleh Para Penggugat;
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat selain permohonan sita jaminan, tidak dapat diterima;
- Menghukum kepada Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama secara tanggung renteng sejumlah Rp369.000,00 (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
- Menghukum kepada Para Pembanding dan Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding secara tanggung renteng sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SAMARINDA Nomor 70/Pdt.G/2021/PTA.Smd |
|
Nomor | 70/Pdt.G/2021/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Jojo Suharjo |
Hakim Anggota | Brhj. Lailatul Arofah, H.onhaji |
Panitera | Siti Asmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI MENYATAKAN GUGATAN PROVISI PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM EKSEPSI MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI Dalam Provisi Menyatakan gugatan Provisi Para Penggugat tidak dapat diterima; Dalam Eksepsi Mengabulkan Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 70/Pdt.G/2021/PTA.Smd
Statistik1460