Putusan PA MADIUN Nomor 303/Pdt.G/2021/PA.Mn |
|
Nomor | 303/Pdt.G/2021/PA.Mn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Izin Poligami |
Kata Kunci | Izin Poligami |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Hamid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ulfiana Rofiqoh, Ibr Hakim Anggota Lusiana Mahmudah |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiwin Sukristiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Edy Istiono bin Muchni) untuk menikah lagi (yang kedua) dengan seorang perempuan bernama Gita Safitri binti Siman; 3. Menetapkan harta berupa : a. Tanah dan rumah satu lantai beserta isinya SHM No.2011 Nomor Buku Tanah 12.03.01.07.1.02011 terletak di Jalan Mangga No. 45-B, RT. 027, RW. 009, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, luas tanah 211m2 , luas bangunan 150m2 dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah utara : Jalan Gang - Sebelah selatan : rumah Bapak Samsuri - Sebelah barat : rumah Ibu Sutomo dan rumah Bapak Gatot - Sebelah timur : rumah Bapak Samsuri b. Tanah dan rumah 1 lantai beserta isinya SHM No.2817 Nomor Buku Tanah 12.03.03.06.1.02817 Terletak Di Jalan Surya Bakti, RT. 041, RW. 010, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, luas tanah 83m2 , luas bangunan 83m2 dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah utara : rumah Bapak Karya - Sebelah selatan : Jalan Gang - Sebelah barat : Jalan Surya Bakti - Sebelah timur : rumah Mbah Jum c. Sebidang tanah yang berisi diatasnya rumah kosong tidak layak huni yang terletak di Jalan Pemuda No. 08, RT. 008, RW. 004, Kelurahan Nglames, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, dengan luas 187 M2, sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik No. 937 atas nama Edy Istiono, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah utara : rumah Bapak Sukamto - Sebelah selatan : rumah Bapak Moh Tobin - Sebelah barat : Gudang beras milik Jery - Sebelah timur : Jalan Desa d. Sepeda Motor Merk Honda warna hitam tahun 2017 No.BPKB n-03432618, dengan plat nomor kendaraan AE 5756 CC atas nama Edy Istiono; e. Mobil penumpang merk Suzuki warna hitam metalik tahun 2021 nomor BPKB q-04394032, dengan plat nomor kendaraan AE 1747 BV atas nama Edy Istiono; Adalah harta bersama milik Pemohon dan Termohon; 4. Membebankan kepada Pemohon seluruh biaya akibat perkara ini sebesar Rp. 4.205.000,00 (Empat Juta Dua Ratus Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 303/Pdt.G/2021/PA.Mn
Statistik1602