- Menyatakan Terdakwa Suparyono Alias Gopar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Suparyono Alias Gopar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Dan Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan, denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rokok Lucky Strike berisikan 5 paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto sekitar 1,45 (satu koma empat lima) gram;
- 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 14,65 (empat belas koma enam lima) gram;
- 1 (satu) timbangan elektrik 74 (tujuh puluh empat) lembar plastik klip kosong;
- 1 (satu) unit HP Android merk Samsung warna hitam;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2286/Pid.Sus/2019/PN Lbp |
|
Nomor | 2286/Pid.Sus/2019/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abraham Van Vollen Hoven Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dini Damayanti, Br Hakim Anggota Twis Retno Ruswandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Baginda Raja Hasibuan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2286/Pid.Sus/2019/PN Lbp
Statistik112