- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang telah terdaftar di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang dengan akte perkawinan Nomor : 1207- KW -20062017- 0016 Tanggal 20 Juli 2017 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Hak Asuh Anak yang bernama CHRIS VALIANT PANGGABEAN, (Laki-laki) Umur 2 ( dua ) Tahun dan 3 (tiga) Bulan, berada dibawah pengasuhan Tergugat hingga dewasa atau cakap bertindak menurut hukum, dengan memberi hak kepada Pengugat untuk mengunjungi dan memberikan kasih sayangnya kepada anaknya;
- Memerintahkan kepada Panitera pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu, untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan untuk didaftarkan dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 956.000,00 (sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 153/Pdt.G/2019/PN Lbp |
|
Nomor | 153/Pdt.G/2019/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Sulastri Jennywati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pinta Uli Br. Tarigan, Br Hakim Anggota Anggalanton B Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Pramana Sakti, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pdt.G/2019/PN Lbp
Statistik710