- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (Muhsin Ras bin Ruslan) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Fitri Ratna Dewi binti Napis) di depan sidang Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura.
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan kesepakatan damai atas sebagian tuntutan hukum/ objek pada tanggal 16 November 2021, yaitu: 3.1. Menetapkan 3 (tiga) orang yang bernama M. Raihan Mufid bin Muhsin Ras, Fadhil Asyura Mufid bin Muhsin Ras, dan Nur Tsabita Mufid binti Muhsin Ras, berada di bawah hak asuh (hadhanah) Termohon selaku ibu kandungnya, dan memerintahkan kepada Termohon agar memberi akses kepada Pemohon selaku ayah kandungnya untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada 3 (tiga) orang anak tersebut. 3.2. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa: 3.2.1. Nafkah 3 (tiga) orang anak sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai 3 (tiga) orang anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun dengan penambahan kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya terhitung kenaikan tersebut 1 tahun semenjak putusan ini berkekuatan hukum tetap. 3.2.2. Nafkah Iddah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) selama masa iddah (tiga bulan). 3.2.3. Mut?ah berupa uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Menghukum Pemohon untuk membayar pertama kali nafkah anak, nafkah iddah, dan mut'ah tersebut sebagaimana diktum angka 3.2) sebelum pengucapan ikrar talak oleh Pemohon.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan PA Siak Sri Indrapura Nomor 545/Pdt.G/2021/PA.Sak |
|
Nomor | 545/Pdt.G/2021/PA.Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Siak Sri Indrapura |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wachid Baihaqi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deded Bakti Anggara, Lcbr Hakim Anggota Susi Endayani, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Ramai Yulis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 545/Pdt.G/2021/PA.Sak
Statistik260